SOP PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU
DAFTAR DISTRIBUSI |
|
Fakultas Keperawatan |
Biro Adm. Akademik dan Kemahasiswaan Biro Adm. Umum dan Keuangan Biro Adm. Perencanaan dan Sistem Informasi Badan Penjaminan Mutu ICT |
1. Tujuan
Prosedur ini sebagai acuan bagi semua unit kerja di lingkungan Fakultas Keperawatan Univ. Andalas dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Ujian, Penjaringan, dan Jalur Mandiri
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mengatur semua bentuk pendaftaran dan penerimaan mahasiswa baru baik dari jalur ujian, Penjaringan, dan Jalur Mandiri
3. Referensi
o Keputusan Rektor No. 836/XIV/UNAND/2005, Pasal 2
4. Definisi
o Pendaftaran dan penerimaan mahasiswa baru adalah seluruh proses yang ada dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, promosi, dan proses yang dilalui oleh calon mahasiswa yang akan kuliah di Fakultas Keperawatan Universitas Andalas
o Penerimaan mahasiswa dibagi atas Reguler (Ujian dan Penjaringan) dan Non Reguler (jalur Mandiri)
5. Penanggung Jawab
o Ka. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
o Ka. Subag Pendidikan dan evaluasi
o Ka. Subag Registrasi dan Statistik
6. Prosedur Detail
6.1 Penerimaan mahasiswa jalur Ujian
6.1.1 Panitia pendaftaran menyiapkan dokumen pendaftaran yang berisi:
· Buku panduan pendafataran
· Formulir Registrasi Mahasiswa (kertas HVS)
· Formulir Registrasi Mahasiswa (kertas Komputer)
· Blanko bukti setoran SPP dan lain-lain untuk semester ganjil
· Kartu pembayaran SPP (diisikan nama alamat, Prodi, dan foto diri) Semua bahan dimasukkan ke dalm map folio cetak
6.1.2 Panitia menyiapkan tempat pendaftaran sesuai dengan layout yang ditetapkan
6.1.3 Mahasiswa mengambil paket pendaftaran (point 6.2.2)
6.1.4 Petugas mencocokkan kartu ujian dengan mahasiswa yang lulus, menuliskan no BP pada slip Bank dan map pendaftaran & serahkan map kepada calon Mahasiswa
6.1.5 Mahasiswa membayar uang pendaftaran dan SPP ke Bank dengan slip bank sekaligus mendaftarkan KTM BNI
6.1.6 Dengan membawa slip setoran SPP dan lain-lain, calon mahasiswa melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan NAPZA di Auditorium Universitas Andalas
6.1.7 Mahasiswa bermasalah dengan kesehatan/NAPZA akan ditindaklanjuti oleh Dekan masing-masing
6.1.8 Khusus untuk mahasiswa Fakultas Keperawatan dilakukan tes buta warna
6.1.9 Calon mahasiswa yang wajib tes buta warna pergi ke loket tes dengan memperhatikan kartu ujian SPMB
6.1.10 Jika buta warna, calon mahasiswa pergi ke BAAK mengurus pindah ke prodi lain yang bisa menerima .
6.1.11 Mahasiswa serahkan Map pendaftaran yang berisi form registrasi Abo, Non Abo yang telah diisi, hasil pemeriksaan NAPZA dan slip Bank ke panitia loket
6.1.12 Panitia pendaftaran menerima semua bahan-bahan pendaftaran dan mengembalikan semua berkas calon mahasiswa yang meliputi:
· STTB dan Surat Tanda Kelulusan Asli
· Daftar nilai EBTA, transkip nilai, NEM asli
· Surat-surat keterangan lain (asli)
6.1.13 Panitia membuat laporan jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur SPMB di masing-masing fakultas.
6.2 Penerimaan mahasiswa jalur Penjaringan
6.2.1 Panitia menyiapkan jadual kegiatan dan buku pedoman serta menyediakan Formulir pendaftaran, Form 1, 2 dan 3.
6.2.2 Panitia mendistribusikan formulir ke sekolah yang ditetapkan Unand 6.2.3 Pemilihan/penetapan calon oleh sekolah yang berhak mengikuti seleksi
6.2.4 Calon mahasiswa Penjaringan dan sekolah mengisi formulir dan pihak sekolah mengirimkan formulir ke Unand d/a. Pembantu Rektor 1
6.2.5 Panitia menyeleksi persyaratan dan kelengkapan dokumen serta seleksi secara komputerisasi
6.2.6 Wakil Rektor I rapat dengan Wakil Dekan I menseleksi/menetapkan dari hasil komputerisasi untuk dipilih berdasarkan pasing grade yang telah ditentukan sebelumnya guna memutuskan calon yang diterima
6.2.7 Wakil Rektor I rapat lanjutan dengan Dekan-Dekan untuk menetapkan hasil yang telah diseleksi oleh Wakil Dekan I masing-masing Fakultas untuk memutuskan calon yang diterima
6.2.8 Penetapan dengan SK Rektor nama-nama calon mahasiswa yang diterima melalui jalur penjaringan.
6.2.9 Pengumuman calon yang diterima dan dikirimkan ke sekolah-sekolah
6.1.7 Mahasiswa bermasalah dengan kesehatan/NAPZA akan ditindaklanjuti oleh Dekan masing-masing
6.1.8 Khusus untuk mahasiswa Fakultas Keperawatan dilakukan tes buta warna
6.1.9 Calon mahasiswa yang wajib tes buta warna pergi ke loket tes dengan memperhatikan kartu ujian SPMB
6.1.10 Jika buta warna, calon mahasiswa pergi ke BAAK mengurus pindah ke prodi lain yang bisa menerima .
6.1.11 Mahasiswa serahkan Map pendaftaran yang berisi form registrasi Abo, Non Abo yang telah diisi, hasil pemeriksaan NAPZA dan slip Bank ke panitia loket
6.1.12 Panitia pendaftaran menerima semua bahan-bahan pendaftaran dan mengembalikan semua berkas calon mahasiswa yang meliputi:
· STTB dan Surat Tanda Kelulusan Asli
· Daftar nilai EBTA, transkip nilai, NEM asli
· Surat-surat keterangan lain (asli)
6.1.13 Panitia membuat laporan jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur SPMB di masing-masing fakultas.
6.2 Penerimaan mahasiswa jalur Penjaringan
6.2.1 Panitia menyiapkan jadual kegiatan dan buku pedoman serta menyediakan Formulir pendaftaran, Form 1, 2 dan 3.
6.2.2 Panitia mendistribusikan formulir ke sekolah yang ditetapkan Unand 6.2.3 Pemilihan/penetapan calon oleh sekolah yang berhak mengikuti seleksi
6.2.4 Calon mahasiswa Penjaringan dan sekolah mengisi formulir dan pihak sekolah mengirimkan formulir ke Unand d/a. Pembantu Rektor 1
6.2.5 Panitia menyeleksi persyaratan dan kelengkapan dokumen serta seleksi secara komputerisasi
6.2.6 Wakil Rektor I rapat dengan Wakil Dekan I menseleksi/menetapkan dari hasil komputerisasi untuk dipilih berdasarkan pasing grade yang telah ditentukan sebelumnya guna memutuskan calon yang diterima
6.2.7 Wakil Rektor I rapat lanjutan dengan Dekan-Dekan untuk menetapkan hasil yang telah diseleksi oleh Wakil Dekan I masing-masing Fakultas untuk memutuskan calon yang diterima
6.2.8 Penetapan dengan SK Rektor nama-nama calon mahasiswa yang diterima melalui jalur penjaringan.
6.2.9 Pengumuman calon yang diterima dan dikirimkan ke sekolah-sekolah
SOP REGISTRASI MAHASISWA
DAFTAR DISTRIBUSI |
|
Dekan |
Bagian Keperawatan Jiwa dan Komunitas |
Wakil Dekan I, II, dan III |
Bagian Keperawatan Anak dan Keperawatan |
Ketua Prodi S1, Profesi dan S2 |
Maternitas |
Bagian Dasar-Dasar Keperawatan |
Badan Penjaminan Mutu |
(KDDK) |
Bagian Tata Usaha |
Bagian Keperawatan Medikal Bedah |
Sub Bagian Akademik |
dan Keperawatan Gawat Darurat (KMB |
Sub Bagian Umum dan Keuangan |
dan KGD) |
Sistem Administrasi Informasi |
Bagian Profesi Keperawatan |
|
1. Tujuan
Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa, dosen Penasehat Akademik dan unit kerja terkait agar proses registrasi mahasiswa berjalan lancar.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mengatur semua proses registrasi mahasiswa setiap semester (ganjil, genap, pendek dan KKN).
3. Referensi
o Pedoman Akademik Fakultas Keperawatan Universitas Andalas
o Peraturan Rektor No. 7 Tahun 2011 Tentang Peraturan Akademik Universitas Andalas.
4. Definisi
Registrasi adalah proses pendaftaran mahasiswa Fakultas Keperawatan untuk mengikuti PBM pada semester yang bersangkutan.
5. Penanggung Jawab
a. Dekan
b. Wakil Dekan I, II, III
c. Ketua Prodi S1, Profesi dan S2
a. Kabag Tata Usaha
b. Ka. Sub. Bag. Akademik
c. Ketua Bagian
d. Penasehat Akademik
6. Prosedur Detail
6.1 Pelaksanaan Registrasi (H = Hari pertama kuliah)
6.1.1 Setiap Mahasiswa melakukan registrasi akademik dan keuangan melalui bank dan BAAK Rektorat yang sesuai dengan kelender akademik Unand.
6.1.2 Petugas BAAK Rektorat membubuhkan tanda pengesahan pada Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan mengaktifkan registrasi mahasiswa pada SIA Fakultas Keperawatan.
6.1.3 Setiap mahasiswa mengentrikan KRS pada Portal Akademik Fakultas Keperawatan (SIA) dan memprintoutnya rangkap 3.
6.1.4 Setiap Mahasiswa mengkonsultasikan KRS dengan dosen Penasehat Akademik (PA), dan memperbaiki KRS sesuai dengan saran PA paling lambat H-7.
6.1.5 Dosen PA menyetujui KRS mahasiswa pada Portal Akademik Fakultas Keperawatan paling lambat H-7.
6.1.6 Penasehat Akedemik manyetujui/menandatangani KRS Mahasiswa Rangkap 3 (1 untuk mahasiswa, 1 untuk PA dan 1 untuk Subag Akademik Fakultas) paling lambat H-7.
6.1.7 Portal Akademik ditutup untuk KRS pada H-6.
6.1.8 Setiap mahasiswa menyerahkan KRS yang sudah ditandatangani PA kepada Subag Akademik satu rangkap paling lambat H-3.
6.1.9 SIA mencetak Daftar Hadir Kuliah dan Pratikum Mahasiswa (DHKPM) H-3 untuk diserahkan kepada Subag Akademik.
6.1.10 Subag Akademik memasukan DHKPM kedalam map perkuliahan H-1.
SOP PELAKSANAAN PERKULIAHAN DAN PRAKTIKUM
DAFTAR DISTRIBUSI |
|
Dekan |
Bagian Keperawatan Jiwa dan Komunitas |
Wakil Dekan I, II, dan III |
Badan Penjaminan Mutu |
Ketua Prodi S1, Profesi dan S2 |
Bagian Tata Usaha |
Bagian Dasar-Dasar Keperawatan |
Sub Bagian Akademik |
(KDDK) |
Sub Bagian Umum dan Keuangan |
Bagian Keperawatan Medikal Bedah |
Sistem Administrasi Informasi |
dan Keperawatan Gawat Darurat (KMB dan KGD) |
Team Teching |
Bagian Keperawatan Profesi |
|
Bagian Keperawatan Anak dan |
|
Keperawatan Matern itas |
|
1. Tujuan
Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa, dosen dan unit kerja terkait agar proses perkuliahan dapat berjalan dengan lancar.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mengatur semua proses perkuliahan dan praktikum pada tiap semester.
3. Referensi
o Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 527/XIII/A/UNAND-2013 Tentang Kurikulum Program Sarjana Fakultas Keperawatan Universitas Andalas
o Keputusan Rektor No. 7 Tahun 2011 Tentang Peraturan Akademik Universitas Andalas.
4. Definisi
a. Proses perkuliahan adalah pembelajaran yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa.
b. Praktikum adalah proses pelatihan terhadap mata kuliah tertentu yang dilakukan oleh mahasiswa di bawah pengawasan dosen di Laboratorium Keperawatan.
5. Penanggung Jawab
a. Dekan
b. Wakil Dekan I, II, III
c. Ketua Prodi S1, Profesi dan S2
d. Kabag Tata Usaha
e. Ka. Sub. Bag. Akademik
f. Ketua Bagian g. Dosen Pengasuh Mata Kuliah
6. Prosedur Detail
6.1 Pelaksanaan Perkuliahan (H = Hari pertama kuliah) dan (UJ=Ujian)
6.1.1 Setiap Bagian mengadakan rapat untuk menetapkan Dosen Penangung Jawab dan Pengasuh Mata Kuliah pada Bagian masing-masing untuk disampaikan kepada Dekan (H-30).
6.1.2 Dekan/Wakil Dekan I melalui Subag Akademik menyusun Jadwal Kuliah (JK) untuk semester yang bersangkutan dan mengumumkannya kepada Mahasiswa dan Dosen (H-15).
6.1.3 Petugas Sistem Informasi Akademis (SIA) mengentrikan Jadwal Kuliah ke Portal Akademik Fakultas dan mengaktifkannya (H-1 5).
6.1.4 Ka. Sub. Bagian Akademik Fakultas Keperawatan meminta Daftar Hadir Kuliah dan Praktik Mahasiswa (DHKPM) ke petugas SIA (H-3).
6.1.5 Subag Akademik membuat Blangko Uraian Kuliah dan Praktik (BUKP) (H3).
6.1.6 Petugas Subag Akademik memasukkan DHKPM dan BUKP ke dalam Map Kuliah dan Praktik untuk masing-masing kelas (MKP) (H-1).
6.1.7 Pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan kalender akademik universitas (H sampai UJ).
6.1.8 Sebelum kuliah dimulai, Dosen menandatangani Daftar Hadir Kuliah dan Praktik Mahasiswa (DHKPM) di Subag Akademik, sekaligus mengambil Map Kuliah dan Praktik (MKP) kelas yang bersangkutan.
6.1.9 Sebelum kuliah dimulai, ketua kelas meminta alat bantu mengajar, seperti Laptop dan in focus kepada petugas yang ditentukan dan memasangnya.
6.1.10 Pada saat kuliah pertama dosen wajib menyampaikan RKPPS mata kuliah dan kontrak perkuliahan kepada mahasiswa.
6.1 .11 Setiap kali kuliah, mahasiswa wajib menandatangani Daftar Hadir Kuliah dan Praktik Mahasiswa (DHKPM). Dosen tidak boleh mencentang DHKPM.
6.1.12 Dosen dapat mencek atau melakukan uji petik atas kehadiran mahasiswa dan mencoret tanda tangan mahasiswa yang tidak hadir
6.1.13 Setelah perkuliahan selesai dosen wajib mengisi berita acara sesuai dengan pokok bahasan yang disampaikan dan membubuhkan tandatangan pada Blangko Uraian Kuliah dan Praktik (BUKP) dan DHKPM serta menyerahkan kembali ke Subag Akademik.
6.1.14 Setiap kali tatap muka perkuliahan dilaksanakan selama 100 (seratus) menit dengan metode perkuliahan yang sesuai dengan RKPPS.
6.1.15 Perkuliahan dengan bobot 2 sks dilaksanakan minimal 16 kali pertemuan, dan 3 sks minimal 24 kali pertemuan.
6.1.16 Setiap akhir semester wajib dilakukan evaluasi PBM sesuai dengan penempatan mata kuliah.
6.1.17 Wakil Dekan I dengan bantuan Kabag Tata Usaha dan Kasubag Pendidikan membuat Daftar Mahasiswa Boleh Ujian (DMBU) (Uj-3) dan mengumumkan kepada mahasiswa di papan pengumuman, yakni minimal 75% dari jumlah kuliah masing-masing dosen.
6.2 Pelaksanaan Praktikum (Mata Kuliah Praktik Keperawatan (MKPK))
6.2.1 Ketua Lab Keperawatan menyusun Jadwal Penggunaan Ruang Labor (JPRL) berdasarkan permintaan dosen pengasuh MKPK.
6.2.2 Setengah jam sebelum praktik, Dosen Pembimbing mengisi Daftar Hadir Kuliah Dosen (DHKD) dan mengambil Map Kuliah dan Praktek (MKP) di Subag Akademik.
6.2.3 Selama praktik, mahasiswa mengisi Daftar Hadir Kuliah/Praktik Mahasiswa (DHKPM) dengan menandatanganinya (tidak boleh dengan contreng oleh dosen)
6.2.4 Dosen melakukan ceking (Uji Petik bagi kelas besar) atas kehadiran mahasiswa dalam praktik
6.2.5 Setelah praktik, dosen mengisi Blangko Uraian Kuliah dan Praktik (BUKP) dan mengembalikan Map Kuliah dan Praktik (MKP) ke Subag Akademik (tidak boleh dibawa pulang)
6.2.6 Wakil Dekan I dengan bantuan Kabag Tata Usaha dan Kasubag Pendidikan membuat Daftar Mahasiswa Boleh Ujian (DMBU) (Uj-3) dan mengumumkan kepada mahasiswa di papan pengumuman, yakni minimal 75% dari jumlah praktik.
6.2.7 Setiap akhir semester dilakukan evaluasi pratik sesuai dengan kemampuan dan keterampilan mahasiswa
SOP KARTU RENCANA STUDI (KRS) MAHASISWA
DAFTAR DISTRIBUSI |
|
Fakultas Keperawatan |
Biro Adm. Akademik dan Kemahasiswaan Biro Adm. Umum dan Keuangan Biro Adm. Perencanaan dan Sistem Informasi Badan Penjaminan Mutu ICT |
1. Tujuan
Prosedur ini bertujuan sebagai acuan bagi mahasiswa dan lembaga terkait dalam pengurusaan kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa dan proses perwalian setiap semesternya.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini meliputi penyiapan KRS, pengisian KRS, proses perwalian, dan perbaikan Kartu Rencana Studi (PKRS)
3. Referensi
o Keputusan Rektor No. 836/XIV/UNAND/2005, Pasal 10, 11, 33, dan pasal 34
4. Definisi
a. Kartu Rencana Studi adalah kartu yang berisi rencana pengambilan mata kuliah mahasiswa untuk semester berikutnya sesuai dengan SKS yang dimiliki dan atas persetujua Pembimbing Akademik.
b. Perwalian adalah proses bimbingan dan konsultasi terhadap mahasiswa mengenai perencanaan studi mahasiswa, pemberian nasehat terhadap keluhan dan proses belajar mahasiswa
c. Perbaikan KRS (PKRS) adalah proses yang dilakukan oleh mahasiswa untuk memperbaiki (menambah atau mengurangi) mata kuliah yang akan diambil setelah berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik.
5. Penanggung Jawab
a. Wakil Dekan I
b. Ka. Akademik Fakultas Keperawatan c. Pembimbing Akademik
6. Prosedur Detail
6.1 Pengurusan Kartu Rencana Studi
6.1.1 Bagian Akademik Fakultas Keperawatan mengeluarkan pengumuman tentang jadwal pengurusan KRS
6.1.2 Mahasiswa mengambil KRS di bagian Akademik Fakultas Keperawatan dengan syarat memperlihatkan Bukti Terdaftar yang telah dicap terdaftar pada semester yang sedang berjalan oleh BAAK dan Fakultas (asli), dan menyerahkan 1 (satu) kopiannya.
6.1.3 Mahasiswa mengisi Scanner dengan jelas dan lengkap
a. Mata kuliah yang diambil berdasarkan jadwal kuliah semester yang akan dijalankan.
b. Jumlah SKS yang diambil berdasarkan IP semester terakhir (maksimum SKS dan hanya boleh tambah 1 SKS)..
c. Mata kuliah diambil tidak boleh lebih dari satu dalam satu shift perkuliahan
6.1.4 Mahasiswa menghadap/menemui Pembimbing Akademik (PA) untuk mendapatkan persetujuan dengan membawa:
a. KRS semester yang akan dijalankan.
b. KHS semester sebelumnya.
6.1.5 Mahasiswa memfoto kopi kertas Scanner KRS sebanyak rangkap 4 (empat) untuk :
a. PSIK
b. Dosen PA
c. Mahasiswa yang bersangkutan (untuk diperlihatkan bila diperlukan nanti nya).
6.1.6 Menyerahkan map yang berisi 1 lembar foto kopi KRS yang telah disahkan PA + 1 lembar KHS asli dan blangko bukti terdaftar ke bagian administrasi jurusan dan mendapatkan bukti terdaftar.
6.1.7 PA menyerahkan KRS asli yang telah ditandatangani ke Fakultas Keperawatan.
6.1.8 Fakultas Keperawatan menyerahkan berkas registrasi (Scaner KRS asli) ke Bagian Akademik Fakultas.
6.1.9 Bagian Akademik Fakultas menyerahkan berkas registrasi ke BAAK melalui Ka. Administrasi.
6.2 Proses Perwalian
6.2.1 Pembimbing Akademik (PA) mengumumkan jadwal konsultasi kepada mahasiswa
6.2.2 PA menyiapkan data kemajuan (kartu perwalian) mahasiswa bi m bi ngan nya
6.2.3 PA memberikan layanan perwalian dan konsultasi berupa:
a. Memberikan arahan/nasehat tentang perencanaan studi mahasiswa sehingga dapat selesai dengan baik dan tepat waktu
b. Mendengarkan keluhan dan persoalan mahasiswa serta memberikan masukan-masukan yang bermanfaat bagi kemajuan mahasiswa.
c. Melakukan evaluasi terhadap prestasi belajar mahasiswa
6.2.4 PA menyetujui dan menandatangani KRS mahasiswa dengan mempedomani aturan perwalian yang tertuang dalam surat keputusan Rektor
6.3 Perbaikan Kartu Rencana Studi
6.3.1 Kasubag. Akademik Fakultas Keperawatan mengeluarkan pengumuman mengenai jadwal PKRS kepada mahasiswa
6.3.2 Mahasiswa mengambil PKRS di Bagian Akademik Fakultas Keperawatan dengan syarat memperlihatkan Bukti Terdaftar yang telah dicap terdaftar pada semester yang sedang berjalan oleh BAAK dan Fakultas (asli), dan menyerahkan 1 (satu) kopiannya.
6.3.3 Mahasiswa menemui PA masing-masing untuk menyetujui perubahan dalam KRS dengan syarat:
i. Foto kopi KRS semester yang sedang berjalan.
ii. Foto kopi KRS semester yang sedang berjalan 5 (lima) lembar.
iii. KHS asli semester terakhir dengan jumlah SKS yang disetujui berdasarkan KHS terakhir (maksimum SKS dan hanya boleh tambah 1 SKS).
6.3.4 PA menandatangi PKRS mahasiswa dan menyerahkan ke bagian
Akademik Fakultas Keperawatan
6.3.5 Jurusan mengumpulkan semua PKRS dan mengirimkan ke bagian Akademik fakultas dan selanjutnya dokumen PKRS dikirim ke BAAK rektorat
SOP PEMBIMBINGAN AKADEMIK (PA)
A. Tujuan Pembimbingan Akademik
Melalui pembimbingan akademik yang intensif diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya dengan hasil yang memuaskan.
B. Tugas Pembimbing Akademik
1. PA harus mempunyai portofolio asli (Kartu Hasil Studi dan data lengkap mahasiswa yang didokumentasikan pada map untuk masing-masing mahasiswa) dan fotokopi KRS persemester dari setiap mahasiswa bimbingannya selama mahasiswa tersebut aktif sebagai mahasiswa Keperawatan program studi S1 keperawatan.
2. Setiap dosen PA harus mempunyai daftar hadir bimbingan akademik. Daftar hadir tersebut berlaku selama mahasiswa tersebut aktif sebagai mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Andalas (format daftar hadir diantaranya nama, NIM, hari dan tanggal, jenis kegiatan, dan tanda tangan mahasiswa).
3. Pembimbingan mahasiswa wajib dilakukan minimal 3 kali pertemuan persemester.
4. PA harus membuat laporan bimbingan tiap semester dan portofolionya.
5. PA harus memberikan motivasi kepada mahasiswa bimbingannya untuk mengikuti berbagai kegiatan yang positif, diantaranya mengikuti seminar, organisasi kemahasiswaan di kampus, mengikuti lomba mahasiswa berprestasi, dan lain-lain.
6. PA harus menyediakan waktu luang untuk mahasiswa bimbingannya yang akan melakukan bimbingan mengenai akademik maupun mengenai masalah-masalah lain.
7. Pada akhir semester 4, PA harus dapat memberikan masukan kepada mahasiswa yang IP-nya kurang dari 2,00 untuk memotivasi mahasiswa belajar dan mengatasi masalah akademik yang dihadapimahasiswa.
8. PA wajib memberikan peringatan yang intens kepada mahasiswa bimbingannya yang masih belum lulus pada semester 9.
9. PA harus konsisten dengan aturan mengenai batas maksimal jumlah sks yang diambil berdasarkan IP (IP < 2,5 maksimum 16 SKS; 2,5 IP < 3,00 maksimum 20 SKS; IP 3,00 21 SKS lebih tetapi atas persetujuan Wakil Dekan I).
C. Hak Pembimbing Akademik
1. PA berhak untuk memanggil mahasiswa yang diduga melakukan perilaku yang menyimpang dari pedoman perilaku mahasiswa.
2. PA berhak merekomendasikan mahasiswa bimbingannya yang berprestasi dan layak untuk mendapatkan beasiswa, serta PA harus mempunyai daftar mahasiswa bimbingannya yang belum dan sudah mendapatkan beasiswa.
D. Tugas Mahasiswa
3. Setiap mahasiswa wajib mengikuti Tata Tertib yang berlaku di Universitas Andalas.
4. Mahasiswa wajib datang pada saat bimbingan dan tidak diwakilkan, kecuali jika berhalangan karena sakit atau ada ijin dari orang tua atau wali.
5. Setiap mahasiswa harus mempunyai fotokopi KHS dan fotokopi KRS persemester, dan setiap fotokopi KHS yang diterima oleh mahasiswa wajib dilaporkan kepada orang tua atau wali mahasiswa tersebut.
E. Hak Mahasiswa
1. Setiap mahasiswa berhak mendapatkan bimbingan dari dosen PA minimal tiga kali persemester.
2. Mahasiswa yang berprestasi dan belum pernah mendapat beasiswa berhak mengikuti seleksi beasiswa yang ditawarkan oleh Universitas Andalas.
SOP PELAKSANAAN UJIAN SEMESTER
DAFTAR DISTRIBUSI |
|
|
Sub Bagian Akademik |
|
Bagian Dasar-Dasar Keperawatan |
Panitia Ujian |
|
(KDDK) |
Badan Penjaminan Mutu |
|
Bagian Keperawatan Medikal Bedah dan |
Bagian Tata Usaha |
|
Keperawatan Gawat Darurat (KMB dan KGD) |
Sub Bagian Umum dan Keuangan |
|
Bagian Keperawatan Profesi |
Komisi Disiplin |
|
Bagian Keperawatan Anak dan Keperawatan |
Sistem Informasi Akademik |
|
Maternitas |
Bagian Keperawatan Jiwa |
dan |
|
Komunitas |
|
|
1. Tujuan
Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa, staf pengajar dan unit kerja terkait agar pelaksanaan ujian semester dapat berjalan dengan lancar.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mengatur semua proses pelaksanaan ujian pada satu semester, baik Ujian Tengah Semeser (UTS), Ujian Akir Semester (UAS) dan Ujian Susulannya
3. Referensi
1. Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 7 Tahun 2011 Tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Andalas.
4. Definisi
a. Ujian semester adalah salah satu alat evaluasi kemampuan penguasaan materi kuliah untuk mencapai kompetensi akademik selama satu semester yang terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Susulan.
b. Ujian Tengah Semester (UTS) adalah ujian yang dilaksanakan setelah perkuliahan berjalan setengah semester, yakni 8 minggu setelah kuliah dimulai (H+8M).
c. Ujian Akhir Semester (UAS) adalah ujian yang dilaksanakan setelah perkuliahan dalam semester yang bersangkutan berakhir, yakni 16 Minggu setelah kuliah dimulai (H+16M).
d. Ujian Susulan adalah ujian yang dilaksanakan bagi mahasiswa yang berhalangan secara sah untuk mengikuti UTS maupun UAS, baik dengan alasan sakit, izin karena orang tua meninggal, ujian dempet, atau memperoleh tugas dari Fakultas/Universitas.
5. Penanggung Jawab
a. Dekan
b. Wakil Dekan I, II, III
c. Kabag Tata Usaha dan Kasubag Akademik
d. Panitia dan pengawas ujian
e. Dosen penanggung jawab mata kuliah
f. Komisi disipilin
6. Prosedur Detail
6.1 Pelaksanaan Ujian (U=hari pertama ujian, HU=hari ujian masing-masing mata kuliah, JU= Jam Ujian Tiap Mata Kuliah, BAU=Berita Acara Ujian)
6.1.1 Dekan/Wakil Dekan I dengan bantuan Kabag Tata Usaha dan Kasubag Akademik menyusun jadwal Ujian (Tengah Semester dan Akhir Semester) dan SK Panitia Ujian Semester yang terdiri dari Panitia Pelaksana, Petugas Soal, Petugas Konsumsi, Petugas Daftar Kehadiran, Dosen Pengawas dan Penguji serta komisi disiplin (U-7).
6.1.2 Wakil Dekan I dengan bantuan Kabag Tata Usaha dan Kasubag Akademik membuat Daftar Mahasiswa Boleh Ujian (DMBU), mengumumkan kepada mahasiswa di papan pengumuman, minimal 75% dari jumlah tatap muka kuliah yang terlaksana (U-3) dan mencoret mata kuliah yang bersangkutan pada kartu peserta ujian serta DHNU.
6.1.3 Petugas Sistem Informasi Akademik (SIA) mengentrikan jadwal ujian ke SIA fakultas, mencetak kartu peserta ujian dan daftar hadir ujian serta berita acara ujian (U-7).
6.1.4 Subag Akademik menyiapkan Amplop Soal Ujian (ASU) dan Amplop Lembar Jawaban Ujian( ALJU) (U-3).
6.1.5 Penanggungjawab Mata Kuliah meminta draft soal kepada masing-masing dosen pengasuh mata kuliah paling lambat 5 hari sebelum ujian mata kuliah yang bersangkutan berlangsung (HU – 5)
6.1.6 Dosen penanggungjawab mata kuliah menyerahkan dua naskah soal (soft-copy) untuk UAS dan Ujian Susulan kepada Subag Akademik (HU - 3).
6.1.7 Subag Akademik memperbanyak soal Ujian dan memasukkannya ke dalam Ampolop Soal Ujian (ASU) bersama dengan DMBU, BAU dan DHU (HU - 2).
6.1.8 Panitia Ujian dengan bantuan Petugas Soal, membawa soal ujian ke Kantor Sekretariat Ujian (JU – 30 menit).
6.1.9 Dosen Pengawas masing-masing lokal mengambil ASU dan ALJU 15 menit sebelum Ujian dimulai (JU-1 5 menit).
6.1.10 Bagi dosen pengawas yang tidak hadir dan atau terlambat maksimal 5 menit, koordinator pelaksana ujian berwenang menggantinya dengan petugas yang lain dan diakui melaksanakan tugas sampai ujian berakhir (JU–5 menit).
6.1.11 Dosen pengawas memerintahkan mahasiswa memasuki ruang ujian, memeriksa ruang ujian, memerintahkan pengumpulan buku/catatan, dsb. (bagi not open book), mengatur duduk mahasiswa, membacakan peraturan ujian dan hal-hal yang dirasa perlu (JU – 10 menit).
6.1.12 Mahasiswa yang terlambat lebih dari 15 menit, tidak diperkenankan mengikuti ujian dan tidak boleh mengikuti ujian susulan.
6.1.13 Dosen Pengawas membagikan Lembaran Jawaban Ujian dan Soal Ujian kepada masing-masing mahasiswa (JU – 5 menit).
6.1.14 Komisi disiplin dengan memberi tahu pengawas ujian memasuki ruangan untuk mengamati pelaksanaan disiplin ujian (pakaian, rambut dan asessoris) oleh mahasiswa dan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya.
6.1.15 Petugas Kehadiran memeriksa Kartu Ujian Mahasiswa, mencocokkan dengan Daftar Mahasiswa Boleh Ujian (DMBU) dan meminta mahasiswa menandatangani DHNU (JU – habis).
6.1.16 Dosen Pengawas mengisi dan menandatangani berita acara ujian kemudian memasukkannya kedalam ALJU.
6.1.17 Dosen Pengawas mengumpulkan dan memasukkan Lembaran Jawaban Ujian, serta mengecek jumlah peserta ujian dengan lembar jawaban yang diterima. Selanjutnya DHNU dan BAU dimasukkan ke dalam ALJU dan menyerahkan kepada Panitia Ujian.
6.2 Pemeriksaaan Lembaran Jawaban Ujian dan Pengelolaan Nilai Ujian
6.2.1 Sekretariat Panitia Ujian menyerahkan Amplop LJU kepada dosen pemeriksa dengan mencatat pada buku penyerahan dengan ditandatangani oleh dosen ybs (sesaat setelah Ujian).
6.2.2 Dosen memeriksa Lembar Jawaban Ujian, memasukkan nilai ke dalam Daftar Hadir dan Nilai Ujian (DHNU), dan mengentrikannya ke dalam Portal Akademik serta menyerahkan yang aslinya ke Sub Bagian Akademik paling lama 7 hari setelah ujian mata kuliah yang bersangkutan (HU+7).
6.2.3 Apabila dosen tidak memenuhi ketentuan point 6.2.2, nilai akan otomatis menjadi B dan dosen yang bersangkutan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Rektor No 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Akademik (vide Pasal 63 ayat 3 butir h).
6.2.4 Nilai BL hanya boleh diberikan oleh dosen kepada mahasiswa yang belum mengikuti UAS. Nilai BL akan berubah menjadi E apabila yang bersangkutan tidak mengurus nilai BL tersebut sesuai ketentuan ujian semester susu lan.
6.3 Ujian Semester Susulan
6.3.1 Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian semester sesuai jadwal yang ditetapkan karena berhalangan secara sah, mengajukan Surat Permohonan Ujian Susulan (SPUS) kepada Wakil Dekan I paling lambat 3 hari setelah ujian mata kuliah yang bersangkutan dilaksanakan.
6.3.2 Subag Akademik memproses alasan yang bersangkutan tidak mengikuti ujian karena : sakit dengan keterangan dokter; orang tua meninggal dengan surat keterangan kematian dari Lurah/Kades, jadwal ujian yang bersamaan dan Tugas Fakultas/Universitas dengan SK pimpinan.
6.3.3 Permohonan ujian susulan yang memenuhi persyaratan, Wakil Dekan I mengeluarkan Surat Persetujuan Ujian Susulan (SPUS).
6.3.4 Daftar ujian susulan dikeluarkan 3 hari setelah ujian berakhir dan
dilaksanakan oleh fakultas paling lambat 7 hari sesudah UAS berakhir.
6.3.5 Dosen mengisi nilai pada blangko yang disertakan pada Surat Ujian Susulan dan menyerahkan kepada Subag Akademik dan petugas mengentrikan nilai Ujian Susulan ke dalam SIA (HU + 3).
6.3.6 Jika point 6.3.5 di atas tidak dipenuhi, maka nilai mahasiswa akan menjadi B.
SOP UJIAN TENGAH SEMESTER DAN AKHIR SEMESTER
|
DAFTAR DISTRIBUSI |
|
Fakultas Keperawatan |
|
Biro Adm. Akademik dan Kemahasiswaan Biro Adm. Umum dan Keuangan Badan Penjaminan Mutu ICT |
1. Tujuan
Prosedur ini bertujuan sebagai acuan bagi mahasiswa dan unit kerja dalam pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) pada setiap semester
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mengatur semua kegiatan dalam pelaksanaan UTS dan UAS di Fakultas Keperawatan Universitas Andalas yang meliputi pengambilan kartu ujian, pelaksanaan ujian, pengawasan ujian
3. Referensi
Keputusan Rektor No. 836/XIV/UNAND/2005, Pasal 16,17,19
4. Definisi
a. Ujian Tengah Semester (UTS) adalah Ujian yang dilaksanakan pada pertengahan semester berjalan sedangkan Ujian Akhir Semester (UAS) adalah ujian yang dilaksanakan pada akhir semester sebagai evaluasi terhadap keberhasilan proses belajar mahasiswa pada semester tersebut
5. Penanggung Jawab
a. Wakil Dekan I
b. Kasubbag. Akademik Fakultas Keperawatan
c. Panitia Ujian
d. Dosen Penanggung jawab mata kuliah
6. Prosedur Detail
6.1 Pengambilan Kartu ujian
6.1.1 Bagian Akademik mengeluarkan jadwal ujian UTS dan UAS dan jadwal pengambilan kartu ujian
6.1.2 Pengambilan kartu ujian dapat dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan melalui portal masing-masing mahasiswa.
6.1.3 Mahasiswa memeriksa kebenaran daftar ujian dan bila ada masalah pada kartu ujiannya (tidak sesuai mata kuliah yang diambil dengan yang tercantum pada Kartu Peserta Ujian), agar segera memproses ke Bagian Akademik dengan memperlihatkan PKRS Asli.
6.2 Persiapan Ujian UTS dan UAS
6.2.1 Wakil Dekan I Membentuk dan menetapkan panitia ujian Fakultas
Keperawatan Universitas Andalas
6.2.2 Panitia mempersiapkan dokumen-dokumen penunjang pelaksanaan Ujian
6.2.3 Panitia membuat peraturan dan tata tertib perlaksanaan ujian dan
mengumumkan kepada mahasiswa
6.2.4 Bag Akademik Fakultas Keperawatan Universitas Andalas mendistribusikan lembar jawaban ke masing-masing Dosen Penanggung jawab mata kuliah
6.2.5 Dosen mempersiapkan naskah soal ujian sesuai dengan RPKPS/ SAP dan GBPP materi yang telah diajarkan kepada mahasiswa.
6.2.6 Dosen menyerahkan naskah ujian kepada bag. administrasi Fakultas Keperawatan Universitas Andalas untuk diperbanyak.
6.2.7 Bag. Administrasi Fakultas Keperawatan Universitas Andalas mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan ujian, seperti:
i. Ruang ujian
ii. Perlengkapan pendukung lainnya
iii. Distribusi soal
iv. Syarat mahasiswa dapat ikut UTS/UAS
6.3 Pelaksanaan Ujian UTS dan UAS
6.3.1 Ujian dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan
6.3.2 Ujian UTS dan UAS harus dalam bentuk ujian tulis, objektif atau essay
6.3.3 Bag. Administrasi Fakultas Keperawatan Universitas Andalas membantu panitia ujian dalam kelancaran pelaksanaan ujian
6.3.4 Mahasiswa melaksanakan ujian dengan memematuhi peraturan dan tata tertib dalam pelaksanaan ujian
6.3.5 Setiap pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh peserta ujian dan pengawas ujian akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku
6.3.6 Semua kegiatan dalam pelaksanaan ujian harus dicatatkan dalam berita acara kegiatan yang ditandatangi oleh pengawas ujian dan dilaporkan kepada koordinator ujian.
6.4 Pengawasan Pelaksanaan ujian UTS dan UAS
6.4.1 Pengawas ujian yang telah ditunjuk melakukan pengawasan di masingmasing ruang ujian.
6.4.2 Pengawas ujian melaksanakan tugas seperti:
a. Membagikan soal dan lembar jawaban
b. Mengawasi jalannya ujian
c. Mengumpulkan lembar jawaban setelah waktu ujian habis
d. Membagikan quesioner evaluasi kepada peserta ujian dan mengumpulkan kembali hasil isian quesioner mahasiswa
6.4.3 Pengawas ujian mencatat semua kejadian dan hasil pelaksanaan ujian dalam berita acara
6.4.4 Pengawas ujian setelah mengumpulkan jawaban ujian kemudian menyerahkan ke masing-masing Dosen Penanggung jawab mata kuliah
6.4.5 Pengawas ujian mengumpulkan dan merekap hasil quesioner yang telah dibagikan dan menyerahkan kepada Wakil Dekan I
6.5 Pemeriksaan dan Penilaian Ujian
6.5.1 Dosen penanggung jawab mata kuliah memeriksa hasil ujian sesuai dengan mata kuliah yang diasuhnya
6.5.2 Penilaian ujian dilakukan sesuai dengan aturan penilaian yang telah ditetapkan oleh Universitas
6.5.3 Dosen menyerahkan nilai hasil ujian UTS dan UAS paling lama 1 minggu setelah Ujian selesai
6.5.4 Rekap Nilai di serahkan dosen ke Ka. Akademik Fakultas Keperawatan Universitas Andalas
SOP PELAKSANAAN KULIAH KERJA NYATA (KKN)
DAFTAR DISTRIBUSI |
|
Fakultas Keperawatan |
Biro Adm. Akademik dan Kemahasiswaan |
Program Studi Ilmu Keperawatan |
Biro Adm. Umum dan Keuangan |
Gugus Kendali Mutu Program Studi |
Biro Adm. Perencanaan dan Sistem Informasi |
Ilmu Keperawatan |
Lembaga Penelitian dan Pusat Studi |
|
Lembaga Pengabdian Masyarakat dan Pusat |
|
Kajian |
|
Badan Penjaminan Mutu |
|
UPT |
|
ICT |
|
Unit Penunjang |
1. Tujuan
Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa dan unit kerja terkait dalam proses pelaksanaan KKN di universitas Andalas
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mengatur semua proses pelaksanaan KKN meliputi pendaftaran dan pelaksanaan KKN, pembimbingan KKN, dan penilaian KKN
3. Referensi
a. Keputusan Rektor No. 836/XIV/UNAND/2005, Pasal 7
b. Keputusan Rektor No.553ª/I I I/A/UNAND-2007 tentang pelaksanaan KKN
4. Definisi
a. Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah mata kuliah atau praktek kerja lapangan institusional Universitas andalas untuk menunjang kelompok belajar MPB yang dikelola oleh Universitas Andalas dengan bobot 4 sks.
5. Penanggung Jawab
a. Rektor
b. Kepala LPM
c. TIM BP-KKN
6. Prosedur Detail
6.1 Persiapan dan pendaftaran KKN
6.1.1 Ka. LPM mengirimkan surat ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Sumatera Barat
6.1.2 Ka. LPM membuat surat ke masing-masing Fakultas tentang pengumuman pelaksanaan KKN periode ini beserta syarat-syaratnya serta meminta nama-nama
6.1.3 LPM membuat pengumuman tentang proses pendaftaran KKN periode ini
6.1.4 Mahasiswa yang ingin mengikuti KKN mendaftar ke BP KKN dengan membawa syarat-syarat pendaftaran.
6.1.5 Pengisian formulir pendaftaran dan mahasiswa mendapatkan bukti terdaftar dan kartu peserta KKN
6.1.6 Panitia BP KKN merekap jumlah peserta KKN peripode ini
6.1.7 TIM BP KKN membuat dan menyusun modul-modul untuk coaching KKN beserta instrukturnya
6.1.8 TIM BP KKN melakukan survey lokasi yang ditunjuk
6.1.9 Melakukan koordinasi dengan BPM Kabupaten untuk penentuan nagari yang akan ditempati peserta KKN
6.1.10 Panitia BPM menetapkan mahasiswa dalam kelompok-kelompok sesuai dengan jorong-jorong yang telah ditetapkan beserta pembimbing lapangan untuk masing-masing kelompok.
6.1.11 Panitia BPM melaksanakan Coaching di kampus untuk pembekalan mahasiswa KKN sebanyak 8 x pertemuan (sabtu-minggu)
6.1.12 Setelah pembekalan selesai panitia melaksanakan ujian pembekalan KKN yang berupa ujian tulis objektif.
6.2 Pelaksanaan KKN
6.2.1 Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan ujian kemudian berangkat ke lokasi KKN
6.2.2 Mahasiswa melaksanakan kegiatan KKN selama ±2 bulan
.2.3 Mahasiswa melakukan kegiatan seperti:
a. Minggu pertama mahasiswa, pembimbing lapangan melakukan observasi dan perancangan program bersama dengan masyrakat dan pemerintahan nagari tempat KKN dilakukan
b. Mengadakan kegiatan lokakarya untuk menfinalkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama KKN berlangsung dan disetujui oleh TIM BPM Kabupaten.
c. Realisasi kegiatan yang telah direncanakan
6.2.4 Selama melaksanakan KKN mahasiswa harus membuat catatan harian dan absensi kehadiran yang diketahui oleh Wali Nagari setempat
6.3 Penilaian dan Evaluasi KKN
6.3.1 Mahasiswa yang telah menyelesaikan KKN, membuat laporan KKN per kelompoknya dan di adistensikan kepada dosen pembimbing lapangan nya
6.3.2 Dosen pembimbing melaksanakan ujian KKN, dan memberikan nilai untuk mahasiswa bimbingannya.
6.3.3 Dosen pembimbing menyerahkan nilai mahasiswa KKN kepada TIM BP KKN dan laporan KKN kelompoknya
6.3.4 Tim BP KKN merekap dan mengeluarkan nilai akhir mahasiswa KKN, dan mengirimkannya ke fakultas masing-masing serta ke BAAK Universitas/PUSKOM
6.3.5 TIM BP KKN membuat laporan pelaksanaan KKN dan membuat evaluasi kegiatan yang telah dilakukan
6.3.6 Laporan evaluasi kegiatan dikirimkan ke TIM BPM Kabupaten tempat dilaksanakannya KKN
SOP BERHENTI STUDI SEMENTARA (BSS)
DAFTAR DISTRIBUSI |
|
Fakultas Keperawatan |
Biro Adm. Akademik dan Kemahasiswaan Biro Adm. Umum dan Keuangan Biro Adm. Perencanaan dan Sistem Informasi Badan Penjaminan Mutu ICT |
1. Tujuan
Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa dan unit kerja terkait dalam proses cuti mahasiswa (Berhenti Studi Sementara).
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mengatur seluruh proses administrasi mahasiswa yang akan mengurus BSS
3. Referensi
a. Keputusan Rektor No. 836/XIV/UNAND/2005, Pasal 46
5. Definisi
a. Berhenti Studi Sementara (BSS) adalah kegiatan administratif mahasiswa yang istirahat dari kegiatan akademik (perkuliahan) selama maksimal 4 semester aktif.
6. Penanggung Jawab
a. Ka. Akademik fakultas
b. Wakil Dekan I
c. Ka. BAAK Universitas
7. Prosedur Detail
6.1 Proses Berhenti Studi Sementara (BSS) Mahasiswa
6.1.1 Mahasiswa melapor kepada bagian Akademik Fakultas Keperawatan Univ. Andalas bahwa ia akan istirahat dan bagian Akademik menanyakan alasannya.
6.1.2 Mahasiswa hanya boleh mengajukan BSS paling lama 4 (empat) semester efektif.
6.1.3 Mahasiswa menfotokopi formulir BSS sebanyak 2 rangkap, kemudian diisi dan diparaf oleh Kasubag Akademik Fakultas Keperawatan Univ. Andalas dan kepala Tata Usaha.
6.1.4 Mahasiswa menyerahkan formulir BSS kepada petugas resepsionis untuk ditandatangani oleh Dekan.
6.1.5 Mahasiswa melengkapi syarat BSS dengan:
o Bukti bebas pustaka dari perpustakaan Fakultas Keperawatan Universitas Andalas dan pusat
o Bukti pembayaran SPP semester 1 sampai terakhir
6.1.6 Mahasiswa menyerahkan formulir BSS yang telah ditanda tangani Dekan ke bagian Akademik Fakultas Keperawatan Univ. Andalas untuk distempel dan satu (1) lembar ditinggal sebagai arsip
6.1.7 Mahasiswa menfotokopi formulir dan yang asli diberikan ke Rektorat (BAAK) bagian Subag Registrasi dan Statistik untuk dibuatkan SK nya.
6.1.8 Subag Registrasi dan Statistik Membuatkan SK Rektor mengenai BSS mahasiswa yang bersangkutan
6.1.9 Subag Registrasi dan Statistik mengirimkan SK kepada masing-masing Fakultas dan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
6.1.10 SK BSS di tebuskan kepada:
o Kabag Keuangan Rektorat
o Fakultas Keperawatan Univ. Andalas
o Perpustakaan Pusat
6.1.11 Mahasiswa yang menghentikan studinya tanpa izin rektor lebih dari 2 (dua) semester tidak dibenarkan lagi mendaftar.
SOP AKTIF KEMBALI SETELAH BSS
DAFTAR DISTRIBUSI |
|
Fakultas Keperawatan |
Biro Adm. Akademik dan Kemahasiswaan Biro Adm. Umum dan Keuangan Biro Adm. Perencanaan dan Sistem Informasi Badan Penjaminan Mutu ICT |
1. Tujuan
Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa dan unit kerja terkait dalam pengurusan mahasiswa yang aktif kem bali
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mengatur seluruh proses administrasi mahasiswa yang akan mengurus aktif kembali
3. Referensi
· Keputusan Rektor No. 836/XIV/UNAND/2005, Pasal 46
4. Definisi
· Aktif kembali adalah proses administratif mahasiswa yang telah selesai istirahat dan ingin kembali mengikuti perkuliahan.
5. Penanggung Jawab
· Ka. BAAK Universitas
· Wakil Dekan I Fakultas Keperawatan
· KTU Fakultas Keperawatan
- Ka.Subag. Akademik Fakultas
6. Prosedur Detail
6.1.1 Mahasiswa mengambil formulir permohonan aktif kuliah di bagian kemahasiswaan Fakultas Keperawatan Unand dengan memperlihatkan formulir permohonan berhenti sementara dan SK istirahat dari Rektor
6.1.2 Mahasiswa menfotokopi formulir aktif kembali sebanyak 2 rangkap, kemudian diisi dan diparaf oleh Kasubag Akademik Fakultas Keperawatan Unand,KTU, Wadek I
6.1.3 Mahasiswa menyerahkan formulir pada petugas resepsonis untuk ditandatangani oleh Dekan Fakultas Keperawatan
6.1.4 Mahasiswa menyerahkan formulir yang telah di tanda tangani Dekan Fakultas Keperawatan ke Bagian Akademik untuk di stempel dan satu (1) lem bar tinggal sebagai arsip.
6.1.5 Mahasiswa menyerahkan formulir asli ke rektorat (BAAK) bagian Subag Registrasi dan Statistik untuk dibuatkan SK nya.
6.1.6 Subag Registrasi dan Statistik membuatkan SK Rektor
6.1.7 Arsip difotokopi untuk mahasiswa dan arsip yang asli diberikan ke Rektorat (BAAK) untuk dibuatkan Sk nya
6.1.8 SK Rektor ditembuskan kepada:
· Jurusan/Bagian/prodi
· Perpustakaan pusat
SOP SEMINAR PROPOSAL/BASIL PENELITIAN SKRIPSI
DAFTAR DISTRIBUSI |
|
Dekan |
Bagian Keperawatan Anak dan Keperawatan |
Wakil Dekan I, II, III |
Maternitas |
Ketua Prodi S1, Profesi dan S2 |
Bagian Keperawatan Jiwa dan Komunitas |
Ketua Jurusan |
Badan Penjaminan Mutu |
Bagian Dasar-Dasar Keperawatan |
Sistem Informasi Akademik |
(KDDK) |
Bagian Tata Usaha |
Bagian Keperawatan Med ikal Bedah dan Keperawatan Gawat Darurat (KMB dan KGD) |
Subag Akademik Subag Umum dan Keuangan |
Bagian Keperawatan Profesi |
|
1. TUJUAN
Untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur seminar proposal/ hasil penelitian skripsi mahasiswa
2. RUANG LINGKUP
Persyaratan dan tatacara pelaksanaan seminar proposal/hasil penelitian skripsi
3. DEFENISI
Seminar proposal/hasil penelitian skripsi adalah presentasi proposal/hasil penelitian skripsi mahasiswa yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa dalam proses penyelesaian skripsi
4. REFERENSI
1. Buku panduan Skripsi Fakultas Keperawatan Universitas Andalas Tahun 2012
5. PROSEDUR
1. Persyaratan :
(1) Mahasiswa terdaftar aktif pada semester berjalan
(2) Penelitian skripsi telah diprogramkan dalam KRS
(3) Telah mendapat persetujuan seminar proposal/hasil oleh pembimbing I dan pembimbing II
(4) Telah mengikuti seminar proposal/hasil sekurang-kurangnya 3 kali (dibuktikan dengan memperlihatkan kartu seminar mahasiswa)
2. Tatacara :
(1) Mengisi dan menyerahkan form pengajuan rencana seminar proposal/hasil kepada tim pengelola seminar yang ditunjuk oleh fakultas
(2) Bagian akademik memeriksa kelengkapan administrasi mahasiswa yang akan melakukan seminar (berdasarkan persyaratan butir 1-4)
(3) Mahasiswa mengkonfirmasikan dengan tim pengelola seminar skripsi untuk menetapkan waktu pelaksanaan seminar
(4) Penjadwalan waktu pelaksanaan seminar ditetapkan minimal 5 hari kerja sebelum jadwal seminar
(5) Pelaksanaan jadwal seminar proposal/hasil sesuai dengan jadwal kegiatan skripsi pada semester berjalan
(6) Jadwal seminar hasil dilakukan dalam 5 hari kerja pada jam yang telah ditentukan yaitu jam 08.30-09.30, jam 10.00-11.00, jam 11.30-12.30, jam 13.00-14.00 dan jam 14.30-15.30
(7) Mahasiswa mengkonfirmasikan kembali keputusan waktu pelaksanaan dengan pembimbing I dan II, dan dosen penguji.
(8) Bagian akademik membuat undangan seminar dan disahkan oleh ketua tim pengelola seminar
(9) Mahasiswa menyerahkan fotocopy bahan seminar proposal/hasil rangkap 5 kepada tim pengelola seminar
(10) Mahasiswa menyerahkan undangan dan bahan seminar proposal/hasil kepada pembimbing dan dosen penguji paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan seminar
(11) Dalam pelaksanaan seminar hasil mahasiswa diwajibkan mematuhi tata tertib
berikut :
a. Penyaji seminar proposal/hasil diharuskan memakai pakaian atasan putih, bawahan hitam dan memakai sepatu serta mengenakan jaket almamater
b. Seminar dapat dilaksanakan bila dihadiri oleh pembimbing I dan II dan 3 orang dosen penguji
c. Bila dalam waktu 15 menit setelah jadwal yang ditentukan lebih dari satu orang pembimbing atau penguji tidak hadir maka seminar dibatalkan
(12) Rekomendasi dosen penguji harus ditindaklanjuti untuk perbaikan proposal/hasil skripsi
SOP YUDISIUM
DAFTAR DISTRIBUSI |
|
Dekan |
Bagian Keperawatan Anak dan |
Wakil Dekan I, II, dan III |
Keperawatan Maternitas |
Bagian Dasar-Dasar Keperawatan |
Bagian Keperawatan Jiwa dan |
(KDDK) |
Komunitas |
Ketua Prodi S1, Profesi dan S2 |
Badan Penjam |
Bagian Keperawatan Medikal Bedah dan |
inan Mutu |
Keperawatan Gawat Darurat (KMB dan KGD) |
Sistem Informasi Akademik |
Bagian Keperawatan Profesi |
Bagian Tata Usaha |
|
Subag Akademik |
|
Subag Umum dan Keuangan |
1. Tujuan
Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa dan unit kerja terkait dalam proses pelaksanaan yudisium di Fakultas Keperawatan Universitas Andalas.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mengatur semua proses dalam pelaksanaan yudisium mahasiswa S.Kep meliputi syarat-syarat pendaftaran.
3. Referensi,
Peraturan Rektor Unand No. 527/XIII/A/unand-2013 Tentang kurikulum Program Sarjana Fakultas Keperawatan Universitas Andalas.
Keputusan Rektor No.7 tahun 2011 tentang peraturan akademik Universitas Andalas.
4. Definisi
a. Yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik, yudisium juga bisa berarti pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh matakuliah yang telah diambil.
5. Penanggung Jawab
a. Dekan
b. Wakil Dekan I, II dan III
c. Ketua Prodi S1, Profesi dan S2
d. Ketua Bagian dilingkungan FKep
e. Ketua dan Sekretaris Prodi S1
f. Kepala Tata Usaha
g. Kasubag akademik dan kemahasiswaan
6. Prosedur Detail
6.1 Prasyaratan Yudisium SKep
Mahasiswa dibolehkan mengikuti yudisium dengan syarat telah lulus semua mata kuliah.
6.2 Prosedur Pendaftaran Yudisium FKep
6.2.1 Bukti lunas SPP dari rektorat
6.2.2 Telah lulus seluruh mata kuliah (termasuk skripsi dengan melampirkan transkrip yang telah ditandatangani Wakil Dekan I)
6.2.3 Telah mengikuti KKN
6.2.4 Telah lulus TOEFL nilai minimal 400 / sudah 3 kali ujian
6.2.5 SAPS skor minimal 100
6.2.6 Menyerahkan satu buah skripsi yang telah dijilid dan ditandatangani oleh pembimbing, penguji dan Dekan.
6.3 Persyaratan Pendaftaran Yudisium Ners
6.3.1 Bukti lunas SPP dan Profesi (siklus)
6.3.2 Telah lulus seluruh mata kuliah profesi (siklus) 6.3.3 Telah lulus ujian kompetensi
BUKU PEDOMAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA DAN DOSEN
FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS ANDALAS
1. TUGAS DEKAN :
2. TUGAS WAKIL DEKAN I
TUGAS POKOK :
RINCIAN TUGAS
3. TUGAS WAKIL DEKAN II
TUGAS POKOK :
RINCIAN TUGAS :
4. WAKIL DEKAN III
TUGAS POKOK:
RINCIAN TUGAS :
5. TUGAS KETUA BAGIAN
18. Melakukan koordinasi pengembangan ilmu pada bidang kajian tertentu melalui kegiatan penelitian.
19. Berhak menolak permintaan pemakaian laboratorium diluar ketentuan yang berlaku.
20. Menyusun laporan pengelolaan laboratorium secara periodik.
6. DOSEN
Dosen adalah tenaga pengajar yang mempunyai Tugas
7. TUGAS KABAG TATA USAHA
A. TUGAS KASUBBAG AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
1) TUGAS ADMINISTRASI PENDIDIKAN/PENGAJARAN DAN PENELITIAN
2) TUGAS ADMINISTRASI KEMAHASISWAAN
3) TUGAS PUSTAKAWAN
4) TUGAS PENGUMPUL DAN PENGOLAH DATA/NILAI MAHASISWA (SIA)
5) TUGAS TEKNISI KOMPUTER DAN INTERNET
6) TUGAS TEKNISI LABOR :
B. TUGAS KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN
1) TUGAS ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
2) TUGAS BENDAHARA GAJI DAN PEMBUAT DAFTAR GAJI
3) TUGAS PEMEGANG UANG MUKA PNBP
4) TUGAS PEMBANTU PUMK REGULER DAN NON REGULER
5) TUGAS AGENDARIS/ARSIPARIS/RESEPSIONIS
6) TUGAS ADMINISTRASI ATK, APK, INVENTARIS DAN PEMBANTU PENGELOLA BARANG
7) TUGAS PENGURUS RUMAH TANGGA/PELAYANAN KULIAH / CARAKA
8) TUGAS SOPIR/PENGATUR PEMAKAIAN KENDARAAN DINAS
9) TUGAS SATPAM
Menjaga keamanan di lingkungan fakultas.
STAF AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN | ||||||
Deka Ariyanti Putri | Aulia Rahmi | Febrianita | Yuniviana Putri | Rahma Yuni | Masro Nasution | Susi |
|
|
|
|
|
|
|
Pustakawan |
Akademik S1 |
Akademik S1 |
Akademik S1 |
Akademik S2 |
Laboratorium |
Akademik Profesi |
Leo | Vindi Adiguna | Novi Hendri | Deffi Chandra | ----------------------- | ----------------------- | ----------------------- |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Akademik Profesi |
IT |
Caraka & Akademik |
Akademik S2 |
----------------------- | ----------------------- | ----------------------- |
STAF UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN | ||||||
Afrizal | Hasym | Dedet Ganesha | Hendri | Juliasman | Aidil Andika | Rolly Iwan Susillo |
|
|
|
|
|
|
|
Keuangan |
Keuangan |
Bendahara |
Supir Operasional |
Supir Dekan |
Asset Barang |
Asset Persedian |
Amrizal | Horri Karva | Jenita | Yulianti | Eriyanti |
Okky Adelia Randy | ----------------------- |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Satpam |
Satpam |
Keuangan |
Kepegawaian |
Kepegawaian |
Sekretariat FKEP |
----------------------- |
We have 5 guests and no members online
Sekretariat Fakultas Keperawatan UNAND
Lantai 1, Gedung Fakultas Keperawatan Universitas Andalas