""
Vindi Adiguna

Vindi Adiguna

27 September 2016
DOWNLOAD SISTEM OPERASIONAL PROSEDUR FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS ANDALAS 
 

SOP PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU

 

DAFTAR DISTRIBUSI

Fakultas Keperawatan

Biro Adm. Akademik dan Kemahasiswaan Biro Adm. Umum dan Keuangan

Biro Adm. Perencanaan dan Sistem Informasi Badan Penjaminan Mutu

ICT

 

1.       Tujuan

 

Prosedur ini sebagai acuan bagi semua unit kerja di lingkungan Fakultas Keperawatan Univ. Andalas dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Ujian, Penjaringan, dan Jalur Mandiri

 

2.       Ruang Lingkup

 

Prosedur ini mengatur semua bentuk pendaftaran dan penerimaan mahasiswa baru baik dari jalur ujian, Penjaringan, dan Jalur Mandiri

 

3. Referensi

 

o Keputusan Rektor No. 836/XIV/UNAND/2005, Pasal 2

 

4. Definisi

 

o   Pendaftaran dan penerimaan mahasiswa baru adalah seluruh proses yang ada dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, promosi, dan proses yang dilalui oleh calon mahasiswa yang akan kuliah di Fakultas Keperawatan Universitas Andalas

 

o   Penerimaan mahasiswa dibagi atas Reguler (Ujian dan Penjaringan) dan Non Reguler (jalur Mandiri)

 

5. Penanggung Jawab

 

o    Ka. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

 

o    Ka. Subag Pendidikan dan evaluasi

 

o    Ka. Subag Registrasi dan Statistik

 

6. Prosedur Detail

 

6.1 Penerimaan mahasiswa jalur Ujian

 

    6.1.1 Panitia pendaftaran menyiapkan dokumen pendaftaran yang berisi:

 

·       Buku panduan pendafataran

 

·       Formulir Registrasi Mahasiswa (kertas HVS)

 

·       Formulir Registrasi Mahasiswa (kertas Komputer)

 

·       Blanko bukti setoran SPP dan lain-lain untuk semester ganjil

 

·       Kartu pembayaran SPP (diisikan nama alamat, Prodi, dan foto diri) Semua bahan dimasukkan ke dalm map folio cetak

 

6.1.2 Panitia menyiapkan tempat pendaftaran sesuai dengan layout yang ditetapkan

 

6.1.3 Mahasiswa mengambil paket pendaftaran (point 6.2.2)

 

6.1.4 Petugas mencocokkan kartu ujian dengan mahasiswa yang lulus, menuliskan no BP pada slip Bank dan map pendaftaran & serahkan map kepada calon Mahasiswa

 

6.1.5 Mahasiswa membayar uang pendaftaran dan SPP ke Bank dengan slip bank sekaligus mendaftarkan KTM BNI

 

     6.1.6 Dengan membawa slip setoran SPP dan lain-lain, calon mahasiswa melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan NAPZA di Auditorium Universitas Andalas

 

  6.1.7 Mahasiswa bermasalah dengan kesehatan/NAPZA akan ditindaklanjuti oleh Dekan masing-masing

 

  6.1.8 Khusus untuk mahasiswa Fakultas Keperawatan dilakukan tes buta warna

 

  6.1.9 Calon mahasiswa yang wajib tes buta warna pergi ke loket tes dengan memperhatikan kartu ujian SPMB

 

  6.1.10 Jika buta warna, calon mahasiswa pergi ke BAAK mengurus pindah ke prodi lain yang bisa menerima .

 

  6.1.11 Mahasiswa serahkan Map pendaftaran yang berisi form registrasi Abo, Non Abo yang telah diisi, hasil pemeriksaan NAPZA dan slip Bank ke panitia loket

 

  6.1.12 Panitia pendaftaran menerima semua bahan-bahan pendaftaran dan mengembalikan semua berkas calon mahasiswa yang meliputi:

 

·   STTB dan Surat Tanda Kelulusan Asli

 

·   Daftar nilai EBTA, transkip nilai, NEM asli

 

·   Surat-surat keterangan lain (asli)

 

6.1.13 Panitia membuat laporan jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur SPMB di masing-masing fakultas.

 

6.2 Penerimaan mahasiswa jalur Penjaringan

 

6.2.1 Panitia menyiapkan jadual kegiatan dan buku pedoman serta menyediakan Formulir pendaftaran, Form 1, 2 dan 3.

 

6.2.2 Panitia mendistribusikan formulir ke sekolah yang ditetapkan Unand 6.2.3 Pemilihan/penetapan calon oleh sekolah yang berhak mengikuti seleksi

 

6.2.4 Calon mahasiswa Penjaringan dan sekolah mengisi formulir dan pihak sekolah mengirimkan formulir ke Unand d/a. Pembantu Rektor 1

 

6.2.5 Panitia menyeleksi persyaratan dan kelengkapan dokumen serta seleksi secara komputerisasi

 

6.2.6 Wakil Rektor I rapat dengan Wakil Dekan I menseleksi/menetapkan dari hasil komputerisasi untuk dipilih berdasarkan pasing grade yang telah ditentukan sebelumnya guna memutuskan calon yang diterima

 

6.2.7 Wakil Rektor I rapat lanjutan dengan Dekan-Dekan untuk menetapkan hasil yang telah diseleksi oleh Wakil Dekan I masing-masing Fakultas untuk memutuskan calon yang diterima

 

6.2.8 Penetapan dengan SK Rektor nama-nama calon mahasiswa yang diterima melalui jalur penjaringan.

 

 

 

6.2.9 Pengumuman calon yang diterima dan dikirimkan ke sekolah-sekolah

 

6.1.7 Mahasiswa bermasalah dengan kesehatan/NAPZA akan ditindaklanjuti oleh Dekan masing-masing

 

6.1.8 Khusus untuk mahasiswa Fakultas Keperawatan dilakukan tes buta warna

 

6.1.9 Calon mahasiswa yang wajib tes buta warna pergi ke loket tes dengan memperhatikan kartu ujian SPMB

 

6.1.10 Jika buta warna, calon mahasiswa pergi ke BAAK mengurus pindah ke prodi lain yang bisa menerima .

 

6.1.11 Mahasiswa serahkan Map pendaftaran yang berisi form registrasi Abo, Non Abo yang telah diisi, hasil pemeriksaan NAPZA dan slip Bank ke panitia loket

 

6.1.12 Panitia pendaftaran menerima semua bahan-bahan pendaftaran dan mengembalikan semua berkas calon mahasiswa yang meliputi:

 

·   STTB dan Surat Tanda Kelulusan Asli

 

·   Daftar nilai EBTA, transkip nilai, NEM asli

 

·   Surat-surat keterangan lain (asli)

 

6.1.13 Panitia membuat laporan jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur SPMB di masing-masing fakultas.

 

6.2 Penerimaan mahasiswa jalur Penjaringan

 

6.2.1 Panitia menyiapkan jadual kegiatan dan buku pedoman serta menyediakan Formulir pendaftaran, Form 1, 2 dan 3.

 

6.2.2 Panitia mendistribusikan formulir ke sekolah yang ditetapkan Unand 6.2.3 Pemilihan/penetapan calon oleh sekolah yang berhak mengikuti seleksi

 

6.2.4 Calon mahasiswa Penjaringan dan sekolah mengisi formulir dan pihak sekolah mengirimkan formulir ke Unand d/a. Pembantu Rektor 1

 

6.2.5 Panitia menyeleksi persyaratan dan kelengkapan dokumen serta seleksi secara komputerisasi

 

6.2.6 Wakil Rektor I rapat dengan Wakil Dekan I menseleksi/menetapkan dari hasil komputerisasi untuk dipilih berdasarkan pasing grade yang telah ditentukan sebelumnya guna memutuskan calon yang diterima

 

6.2.7 Wakil Rektor I rapat lanjutan dengan Dekan-Dekan untuk menetapkan hasil yang telah diseleksi oleh Wakil Dekan I masing-masing Fakultas untuk memutuskan calon yang diterima

 

6.2.8 Penetapan dengan SK Rektor nama-nama calon mahasiswa yang diterima melalui jalur penjaringan.

 

 

 

6.2.9 Pengumuman calon yang diterima dan dikirimkan ke sekolah-sekolah

 

 

 

 

 

 

 

SOP REGISTRASI MAHASISWA

 

 

 

DAFTAR DISTRIBUSI

Dekan

Bagian Keperawatan Jiwa dan Komunitas

Wakil Dekan I, II, dan III

Bagian Keperawatan Anak dan Keperawatan

Ketua Prodi S1, Profesi dan S2

Maternitas

Bagian Dasar-Dasar Keperawatan

Badan Penjaminan Mutu

(KDDK)

Bagian Tata Usaha

Bagian Keperawatan Medikal Bedah

Sub Bagian Akademik

dan Keperawatan Gawat Darurat (KMB

Sub Bagian Umum dan Keuangan

dan KGD)

Sistem Administrasi Informasi

Bagian Profesi Keperawatan

 

 

 

 

1.     Tujuan

 

 Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa, dosen Penasehat Akademik dan unit kerja terkait agar proses registrasi mahasiswa berjalan lancar.

 

2.       Ruang Lingkup

 

 Prosedur ini mengatur semua proses registrasi mahasiswa setiap semester (ganjil, genap, pendek dan KKN).

 

3.       Referensi

 

   o Pedoman Akademik Fakultas Keperawatan Universitas Andalas

 

o Peraturan Rektor No. 7 Tahun 2011 Tentang Peraturan Akademik Universitas Andalas.

 

4.       Definisi

 

     Registrasi adalah proses pendaftaran mahasiswa Fakultas Keperawatan untuk mengikuti PBM pada semester yang bersangkutan. 

 

5. Penanggung Jawab

 

a.   Dekan

 

b.   Wakil Dekan I, II, III

 

c. Ketua Prodi S1, Profesi dan S2

 

a.   Kabag Tata Usaha

 

b.   Ka. Sub. Bag. Akademik

 

c.   Ketua Bagian

 

d.   Penasehat Akademik

 

6. Prosedur Detail

 

6.1 Pelaksanaan Registrasi (H = Hari pertama kuliah)

 

6.1.1 Setiap Mahasiswa melakukan registrasi akademik dan keuangan melalui bank dan BAAK Rektorat yang sesuai dengan kelender akademik Unand.

 

6.1.2 Petugas BAAK Rektorat membubuhkan tanda pengesahan pada Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan mengaktifkan registrasi mahasiswa pada SIA Fakultas Keperawatan.

 

6.1.3 Setiap mahasiswa mengentrikan KRS pada Portal Akademik Fakultas Keperawatan (SIA) dan memprintoutnya rangkap 3.

 

6.1.4 Setiap Mahasiswa mengkonsultasikan KRS dengan dosen Penasehat Akademik (PA), dan memperbaiki KRS sesuai dengan saran PA paling lambat H-7.

 

6.1.5 Dosen PA menyetujui KRS mahasiswa pada Portal Akademik Fakultas Keperawatan paling lambat H-7.

 

6.1.6 Penasehat Akedemik manyetujui/menandatangani KRS Mahasiswa Rangkap 3 (1 untuk mahasiswa, 1 untuk PA dan 1 untuk Subag Akademik Fakultas) paling lambat H-7.

 

6.1.7 Portal Akademik ditutup untuk KRS pada H-6.

 

6.1.8 Setiap mahasiswa menyerahkan KRS yang sudah ditandatangani PA kepada Subag Akademik satu rangkap paling lambat H-3.

 

6.1.9 SIA mencetak Daftar Hadir Kuliah dan Pratikum Mahasiswa (DHKPM) H-3 untuk diserahkan kepada Subag Akademik.

 

          6.1.10 Subag Akademik memasukan DHKPM kedalam map perkuliahan H-1.

 

 

 

 

 

SOP PELAKSANAAN PERKULIAHAN DAN PRAKTIKUM

 

 

 

 

DAFTAR DISTRIBUSI

Dekan

Bagian Keperawatan Jiwa dan Komunitas

Wakil Dekan I, II, dan III

Badan Penjaminan Mutu

Ketua Prodi S1, Profesi dan S2

Bagian Tata Usaha

Bagian Dasar-Dasar Keperawatan

Sub Bagian Akademik

(KDDK)

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Bagian Keperawatan Medikal Bedah

Sistem Administrasi Informasi

dan Keperawatan Gawat Darurat (KMB dan KGD)

Team Teching

Bagian Keperawatan Profesi

 

Bagian       Keperawatan      Anak                  dan

 

Keperawatan Matern itas

 

 

 

 

1.     Tujuan

 

Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa, dosen dan unit kerja terkait agar proses perkuliahan dapat berjalan dengan lancar.

 

2.       Ruang Lingkup

 

       Prosedur ini mengatur semua proses perkuliahan dan praktikum pada tiap semester.

 

3.       Referensi

 

o Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 527/XIII/A/UNAND-2013 Tentang Kurikulum Program Sarjana Fakultas Keperawatan Universitas Andalas

 

o Keputusan Rektor No. 7 Tahun 2011 Tentang Peraturan Akademik Universitas Andalas.

 

4.       Definisi

 

a.       Proses perkuliahan adalah pembelajaran yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa.

 

b.       Praktikum adalah proses pelatihan terhadap mata kuliah tertentu yang dilakukan oleh mahasiswa di bawah pengawasan dosen di Laboratorium Keperawatan. 

 

5. Penanggung Jawab

 

a.       Dekan

 

b.     Wakil Dekan I, II, III

 

c.       Ketua Prodi S1, Profesi dan S2

 

d.       Kabag Tata Usaha

 

e.       Ka. Sub. Bag. Akademik

 

f.        Ketua Bagian g. Dosen Pengasuh Mata Kuliah

 

6. Prosedur Detail

 

6.1 Pelaksanaan Perkuliahan (H = Hari pertama kuliah) dan (UJ=Ujian)

 

6.1.1 Setiap Bagian mengadakan rapat untuk menetapkan Dosen Penangung Jawab dan Pengasuh Mata Kuliah pada Bagian masing-masing untuk disampaikan kepada Dekan (H-30).

 

  6.1.2 Dekan/Wakil Dekan I melalui Subag Akademik menyusun Jadwal Kuliah (JK) untuk semester yang bersangkutan dan mengumumkannya kepada Mahasiswa dan Dosen (H-15).

 

  6.1.3 Petugas Sistem Informasi Akademis (SIA) mengentrikan Jadwal Kuliah ke Portal Akademik Fakultas dan mengaktifkannya (H-1 5).

 

  6.1.4 Ka. Sub. Bagian Akademik Fakultas Keperawatan meminta Daftar Hadir Kuliah dan Praktik Mahasiswa (DHKPM) ke petugas SIA (H-3).

 

  6.1.5 Subag Akademik membuat Blangko Uraian Kuliah dan Praktik (BUKP) (H­3).

 

  6.1.6 Petugas Subag Akademik memasukkan DHKPM dan BUKP ke dalam Map Kuliah dan Praktik untuk masing-masing kelas (MKP) (H-1).

 

  6.1.7 Pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan kalender akademik universitas (H sampai UJ).

 

  6.1.8 Sebelum kuliah dimulai, Dosen menandatangani Daftar Hadir Kuliah dan Praktik Mahasiswa (DHKPM) di Subag Akademik, sekaligus mengambil Map Kuliah dan Praktik (MKP) kelas yang bersangkutan.

 

  6.1.9 Sebelum kuliah dimulai, ketua kelas meminta alat bantu mengajar, seperti Laptop dan in focus kepada petugas yang ditentukan dan memasangnya.

 

  6.1.10 Pada saat kuliah pertama dosen wajib menyampaikan RKPPS mata kuliah dan kontrak perkuliahan kepada mahasiswa.

 

 

 

  6.1 .11 Setiap kali kuliah, mahasiswa wajib menandatangani Daftar Hadir Kuliah dan Praktik Mahasiswa (DHKPM). Dosen tidak boleh mencentang DHKPM.

 

    6.1.12 Dosen dapat mencek atau melakukan uji petik atas kehadiran mahasiswa dan mencoret tanda tangan mahasiswa yang tidak hadir

 

   6.1.13 Setelah perkuliahan selesai dosen wajib mengisi berita acara sesuai dengan pokok bahasan yang disampaikan dan membubuhkan tandatangan pada Blangko Uraian Kuliah dan Praktik (BUKP) dan DHKPM serta menyerahkan kembali ke Subag Akademik.

 

    6.1.14 Setiap kali tatap muka perkuliahan dilaksanakan selama 100 (seratus) menit dengan metode perkuliahan yang sesuai dengan RKPPS.

 

    6.1.15 Perkuliahan dengan bobot 2 sks dilaksanakan minimal 16 kali pertemuan, dan 3 sks minimal 24 kali pertemuan.

 

    6.1.16 Setiap akhir semester wajib dilakukan evaluasi PBM sesuai dengan penempatan mata kuliah.

 

    6.1.17 Wakil Dekan I dengan bantuan Kabag Tata Usaha dan Kasubag Pendidikan membuat Daftar Mahasiswa Boleh Ujian (DMBU) (Uj-3) dan mengumumkan kepada mahasiswa di papan pengumuman, yakni minimal 75% dari jumlah kuliah masing-masing dosen.

 

6.2 Pelaksanaan Praktikum (Mata Kuliah Praktik Keperawatan (MKPK))

 

   6.2.1 Ketua Lab Keperawatan menyusun Jadwal Penggunaan Ruang Labor (JPRL) berdasarkan permintaan dosen pengasuh MKPK.

 

   6.2.2 Setengah jam sebelum praktik, Dosen Pembimbing mengisi Daftar Hadir Kuliah Dosen (DHKD) dan mengambil Map Kuliah dan Praktek (MKP) di Subag Akademik.

 

   6.2.3 Selama praktik, mahasiswa mengisi Daftar Hadir Kuliah/Praktik Mahasiswa (DHKPM) dengan menandatanganinya (tidak boleh dengan contreng oleh dosen)

 

   6.2.4 Dosen melakukan ceking (Uji Petik bagi kelas besar) atas kehadiran mahasiswa dalam praktik

 

    6.2.5 Setelah praktik, dosen mengisi Blangko Uraian Kuliah dan Praktik (BUKP) dan mengembalikan Map Kuliah dan Praktik (MKP) ke Subag Akademik (tidak boleh dibawa pulang)

 

  6.2.6 Wakil Dekan I dengan bantuan Kabag Tata Usaha dan Kasubag Pendidikan membuat Daftar Mahasiswa Boleh Ujian (DMBU) (Uj-3) dan mengumumkan kepada mahasiswa di papan pengumuman, yakni minimal 75% dari jumlah praktik.

 

 6.2.7 Setiap akhir semester dilakukan evaluasi pratik sesuai dengan kemampuan dan keterampilan mahasiswa

 

 

 

 

 

SOP KARTU RENCANA STUDI (KRS) MAHASISWA

 

 

 

DAFTAR DISTRIBUSI

Fakultas Keperawatan

Biro Adm. Akademik dan Kemahasiswaan Biro Adm. Umum dan Keuangan

Biro Adm. Perencanaan dan Sistem Informasi Badan Penjaminan Mutu

ICT

 

1.     Tujuan

 

Prosedur ini bertujuan sebagai acuan bagi mahasiswa dan lembaga terkait dalam pengurusaan kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa dan proses perwalian setiap semesternya.

 

2.       Ruang Lingkup

 

Prosedur ini meliputi penyiapan KRS, pengisian KRS, proses perwalian, dan perbaikan Kartu Rencana Studi (PKRS)

 

3.       Referensi

 

   o Keputusan Rektor No. 836/XIV/UNAND/2005, Pasal 10, 11, 33, dan pasal 34

 

4.       Definisi

 

a.   Kartu Rencana Studi adalah kartu yang berisi rencana pengambilan mata kuliah mahasiswa untuk semester berikutnya sesuai dengan SKS yang dimiliki dan atas persetujua Pembimbing Akademik.

 

b.   Perwalian adalah proses bimbingan dan konsultasi terhadap mahasiswa mengenai perencanaan studi mahasiswa, pemberian nasehat terhadap keluhan dan proses belajar mahasiswa

 

c. Perbaikan KRS (PKRS) adalah proses yang dilakukan oleh mahasiswa untuk memperbaiki (menambah atau mengurangi) mata kuliah yang akan diambil setelah berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik.

 

5. Penanggung Jawab

 

a.     Wakil Dekan I

 

b.       Ka. Akademik Fakultas Keperawatan c. Pembimbing Akademik

 

6. Prosedur Detail

 

6.1 Pengurusan Kartu Rencana Studi

 

6.1.1 Bagian Akademik Fakultas Keperawatan mengeluarkan pengumuman tentang jadwal pengurusan KRS

 

6.1.2 Mahasiswa mengambil KRS di bagian Akademik Fakultas Keperawatan dengan syarat memperlihatkan Bukti Terdaftar yang telah dicap terdaftar pada semester yang sedang berjalan oleh BAAK dan Fakultas (asli), dan menyerahkan 1 (satu) kopiannya.

 

6.1.3 Mahasiswa mengisi Scanner dengan jelas dan lengkap

 

a.     Mata kuliah yang diambil berdasarkan jadwal kuliah semester yang akan dijalankan.

 

b.     Jumlah SKS yang diambil berdasarkan IP semester terakhir (maksimum SKS dan hanya boleh tambah 1 SKS)..

 

c. Mata kuliah diambil tidak boleh lebih dari satu dalam satu shift perkuliahan

 

6.1.4 Mahasiswa menghadap/menemui Pembimbing Akademik (PA) untuk mendapatkan persetujuan dengan membawa:

 

a.         KRS semester yang akan dijalankan.

 

b.         KHS semester sebelumnya.

 

6.1.5 Mahasiswa memfoto kopi kertas Scanner KRS sebanyak rangkap 4 (empat) untuk :

 

a.         PSIK

 

b.         Dosen PA

 

c. Mahasiswa yang bersangkutan (untuk diperlihatkan bila diperlukan nanti nya).

 

6.1.6 Menyerahkan map yang berisi 1 lembar foto kopi KRS yang telah disahkan PA + 1 lembar KHS asli dan blangko bukti terdaftar ke bagian administrasi jurusan dan mendapatkan bukti terdaftar.

 

 

 

6.1.7 PA menyerahkan KRS asli yang telah ditandatangani ke Fakultas Keperawatan.

 

6.1.8 Fakultas Keperawatan menyerahkan berkas registrasi (Scaner KRS asli) ke Bagian Akademik Fakultas.

 

 

 

6.1.9 Bagian Akademik Fakultas menyerahkan berkas registrasi ke BAAK melalui Ka. Administrasi.

 


6.2 Proses Perwalian

 

6.2.1 Pembimbing Akademik (PA) mengumumkan jadwal konsultasi kepada mahasiswa

 

6.2.2 PA menyiapkan data kemajuan (kartu perwalian) mahasiswa bi m bi ngan nya

 

6.2.3 PA memberikan layanan perwalian dan konsultasi berupa:

 

a.       Memberikan arahan/nasehat tentang perencanaan studi mahasiswa sehingga dapat selesai dengan baik dan tepat waktu

 

b.       Mendengarkan keluhan dan persoalan mahasiswa serta memberikan masukan-masukan yang bermanfaat bagi kemajuan mahasiswa.

 

c. Melakukan evaluasi terhadap prestasi belajar mahasiswa

 

6.2.4 PA menyetujui dan menandatangani KRS mahasiswa dengan mempedomani aturan perwalian yang tertuang dalam surat keputusan Rektor

 

6.3 Perbaikan Kartu Rencana Studi

 

6.3.1 Kasubag. Akademik Fakultas Keperawatan mengeluarkan pengumuman mengenai jadwal PKRS kepada mahasiswa

 

6.3.2 Mahasiswa mengambil PKRS di Bagian Akademik Fakultas Keperawatan dengan syarat memperlihatkan Bukti Terdaftar yang telah dicap terdaftar pada semester yang sedang berjalan oleh BAAK dan Fakultas (asli), dan menyerahkan 1 (satu) kopiannya.

 

6.3.3 Mahasiswa menemui PA masing-masing untuk menyetujui perubahan dalam KRS dengan syarat:

 

i.             Foto kopi KRS semester yang sedang berjalan.

 

ii.            Foto kopi KRS semester yang sedang berjalan 5 (lima) lembar.

 

 iii. KHS asli semester terakhir dengan jumlah SKS yang disetujui berdasarkan KHS terakhir (maksimum SKS dan hanya boleh tambah 1 SKS).

 

6.3.4 PA    menandatangi PKRS mahasiswa dan menyerahkan ke bagian
Akademik Fakultas Keperawatan

 

 

 

6.3.5 Jurusan mengumpulkan semua PKRS dan mengirimkan ke bagian Akademik fakultas dan selanjutnya dokumen PKRS dikirim ke BAAK rektorat

 

 

 

 

 

SOP PEMBIMBINGAN AKADEMIK (PA)

 

 

 

A.    Tujuan Pembimbingan Akademik

 

Melalui pembimbingan akademik yang intensif diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya dengan hasil yang memuaskan.

 

B.    Tugas Pembimbing Akademik

 

1.     PA harus mempunyai portofolio asli (Kartu Hasil Studi dan data lengkap mahasiswa yang didokumentasikan pada map untuk masing-masing mahasiswa) dan fotokopi KRS persemester dari setiap mahasiswa bimbingannya selama mahasiswa tersebut aktif sebagai mahasiswa Keperawatan program studi S1 keperawatan.

 

2.     Setiap dosen PA harus mempunyai daftar hadir bimbingan akademik. Daftar hadir tersebut berlaku selama mahasiswa tersebut aktif sebagai mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Andalas (format daftar hadir diantaranya nama, NIM, hari dan tanggal, jenis kegiatan, dan tanda tangan mahasiswa).

 

3.     Pembimbingan mahasiswa wajib dilakukan minimal 3 kali pertemuan persemester.

 

4.     PA harus membuat laporan bimbingan tiap semester dan portofolionya.

 

5.     PA harus memberikan motivasi kepada mahasiswa bimbingannya untuk mengikuti berbagai kegiatan yang positif, diantaranya mengikuti seminar, organisasi kemahasiswaan di kampus, mengikuti lomba mahasiswa berprestasi, dan lain-lain.

 

6.     PA harus menyediakan waktu luang untuk mahasiswa bimbingannya yang akan melakukan bimbingan mengenai akademik maupun mengenai masalah-masalah lain.

 

7.     Pada akhir semester 4, PA harus dapat memberikan masukan kepada mahasiswa yang IP-nya kurang dari 2,00 untuk memotivasi mahasiswa belajar dan mengatasi masalah akademik yang dihadapimahasiswa.

 

8.     PA wajib memberikan peringatan yang intens kepada mahasiswa bimbingannya yang masih belum lulus pada semester 9.

 

 

 

9. PA harus konsisten dengan aturan mengenai batas maksimal jumlah sks yang diambil berdasarkan IP (IP < 2,5 maksimum 16 SKS; 2,5 IP < 3,00 maksimum 20 SKS; IP 3,00 21 SKS lebih tetapi atas persetujuan Wakil Dekan I).

 

C. Hak Pembimbing Akademik

 

1.       PA berhak untuk memanggil mahasiswa yang diduga melakukan perilaku yang menyimpang dari pedoman perilaku mahasiswa.

 

2.       PA berhak merekomendasikan mahasiswa bimbingannya yang berprestasi dan layak untuk mendapatkan beasiswa, serta PA harus mempunyai daftar mahasiswa bimbingannya yang belum dan sudah mendapatkan beasiswa.

 

D. Tugas Mahasiswa

 

3.       Setiap mahasiswa wajib mengikuti Tata Tertib yang berlaku di Universitas Andalas.

 

4.       Mahasiswa wajib datang pada saat bimbingan dan tidak diwakilkan, kecuali jika berhalangan karena sakit atau ada ijin dari orang tua atau wali.

 

5. Setiap mahasiswa harus mempunyai fotokopi KHS dan fotokopi KRS persemester, dan setiap fotokopi KHS yang diterima oleh mahasiswa wajib dilaporkan kepada orang tua atau wali mahasiswa tersebut.

 

E. Hak Mahasiswa

 

1.       Setiap mahasiswa berhak mendapatkan bimbingan dari dosen PA minimal tiga kali persemester.

 

 

 

2.       Mahasiswa yang berprestasi dan belum pernah mendapat beasiswa berhak mengikuti seleksi beasiswa yang ditawarkan oleh Universitas Andalas.

 

 

 

 

 

SOP PELAKSANAAN UJIAN SEMESTER

 

 

 

DAFTAR DISTRIBUSI

 

Sub Bagian Akademik

 

Bagian Dasar-Dasar Keperawatan

Panitia Ujian

 

(KDDK)

Badan Penjaminan Mutu

 

Bagian     Keperawatan    Medikal    Bedah                dan

Bagian Tata Usaha

 

Keperawatan Gawat Darurat (KMB dan KGD)

Sub Bagian Umum dan Keuangan

 

Bagian Keperawatan Profesi

Komisi Disiplin

 

Bagian Keperawatan Anak dan Keperawatan

Sistem Informasi Akademik

 

Maternitas

Bagian       Keperawatan      Jiwa

dan

 

Komunitas

 

 

 

1.     Tujuan

 

Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa, staf pengajar dan unit kerja terkait agar pelaksanaan ujian semester dapat berjalan dengan lancar.

 

2.       Ruang Lingkup

 

Prosedur ini mengatur semua proses pelaksanaan ujian pada satu semester, baik Ujian Tengah Semeser (UTS), Ujian Akir Semester (UAS) dan Ujian Susulannya

 

3.       Referensi

 

1. Peraturan Rektor Universitas Andalas No. 7 Tahun 2011 Tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Andalas.

 

4.       Definisi

 

a.   Ujian semester adalah salah satu alat evaluasi kemampuan penguasaan materi kuliah untuk mencapai kompetensi akademik selama satu semester yang terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Susulan.

 

b.   Ujian Tengah Semester (UTS) adalah ujian yang dilaksanakan setelah perkuliahan berjalan setengah semester, yakni 8 minggu setelah kuliah dimulai (H+8M).

 

       c.    Ujian Akhir Semester (UAS) adalah ujian yang dilaksanakan setelah perkuliahan dalam semester yang bersangkutan berakhir, yakni 16 Minggu setelah kuliah dimulai (H+16M).

 

      d.    Ujian Susulan adalah ujian yang dilaksanakan bagi mahasiswa yang berhalangan secara sah untuk mengikuti UTS maupun UAS, baik dengan alasan sakit, izin karena orang            tua meninggal, ujian dempet, atau memperoleh tugas dari Fakultas/Universitas.

 

5. Penanggung Jawab

 

a.       Dekan

 

b.     Wakil Dekan I, II, III

 

c.       Kabag Tata Usaha dan Kasubag Akademik

 

d.       Panitia dan pengawas ujian

 

e.       Dosen penanggung jawab mata kuliah

 

f.        Komisi disipilin

 

6. Prosedur Detail

 

6.1 Pelaksanaan Ujian (U=hari pertama ujian, HU=hari ujian masing-masing mata kuliah, JU= Jam Ujian Tiap Mata Kuliah, BAU=Berita Acara Ujian)

 

6.1.1 Dekan/Wakil Dekan I dengan bantuan Kabag Tata Usaha dan Kasubag Akademik menyusun jadwal Ujian (Tengah Semester dan Akhir Semester) dan SK Panitia Ujian Semester yang terdiri dari Panitia Pelaksana, Petugas Soal, Petugas Konsumsi, Petugas Daftar Kehadiran, Dosen Pengawas dan Penguji serta komisi disiplin (U-7).

 

6.1.2 Wakil Dekan I dengan bantuan Kabag Tata Usaha dan Kasubag Akademik membuat Daftar Mahasiswa Boleh Ujian (DMBU), mengumumkan kepada mahasiswa di papan pengumuman, minimal 75% dari jumlah tatap muka kuliah yang terlaksana (U-3) dan mencoret mata kuliah yang bersangkutan pada kartu peserta ujian serta DHNU.

 

6.1.3 Petugas Sistem Informasi Akademik (SIA) mengentrikan jadwal ujian ke SIA fakultas, mencetak kartu peserta ujian dan daftar hadir ujian serta berita acara ujian (U-7).

 

6.1.4 Subag Akademik menyiapkan Amplop Soal Ujian (ASU) dan Amplop Lembar Jawaban Ujian( ALJU) (U-3).

 

 

 

6.1.5 Penanggungjawab Mata Kuliah meminta draft soal kepada masing-masing dosen pengasuh mata kuliah paling lambat 5 hari sebelum ujian mata kuliah yang bersangkutan berlangsung (HU – 5)

 

  6.1.6 Dosen penanggungjawab mata kuliah menyerahkan dua naskah soal (soft-copy) untuk UAS dan Ujian Susulan kepada Subag Akademik (HU - 3).

 

  6.1.7 Subag Akademik memperbanyak soal Ujian dan memasukkannya ke dalam Ampolop Soal Ujian (ASU) bersama dengan DMBU, BAU dan DHU (HU - 2).

 

  6.1.8 Panitia Ujian dengan bantuan Petugas Soal, membawa soal ujian ke Kantor Sekretariat Ujian (JU – 30 menit).

 

  6.1.9 Dosen Pengawas masing-masing lokal mengambil ASU dan ALJU 15 menit sebelum Ujian dimulai (JU-1 5 menit).

 

  6.1.10 Bagi dosen pengawas yang tidak hadir dan atau terlambat maksimal 5 menit, koordinator pelaksana ujian berwenang menggantinya dengan petugas yang lain dan diakui melaksanakan tugas sampai ujian berakhir (JU–5 menit).

 

  6.1.11 Dosen pengawas memerintahkan mahasiswa memasuki ruang ujian, memeriksa ruang ujian, memerintahkan pengumpulan buku/catatan, dsb. (bagi not open book), mengatur duduk mahasiswa, membacakan peraturan ujian dan hal-hal yang dirasa perlu (JU – 10 menit).

 

  6.1.12 Mahasiswa yang terlambat lebih dari 15 menit, tidak diperkenankan mengikuti ujian dan tidak boleh mengikuti ujian susulan.

 

  6.1.13 Dosen Pengawas membagikan Lembaran Jawaban Ujian dan Soal Ujian kepada masing-masing mahasiswa (JU – 5 menit).

 

 6.1.14 Komisi disiplin dengan memberi tahu pengawas ujian memasuki ruangan untuk mengamati pelaksanaan disiplin ujian (pakaian, rambut dan asessoris) oleh mahasiswa dan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya.

 

  6.1.15 Petugas Kehadiran memeriksa Kartu Ujian Mahasiswa, mencocokkan dengan Daftar Mahasiswa Boleh Ujian (DMBU) dan meminta mahasiswa menandatangani DHNU (JU – habis).

 

  6.1.16 Dosen Pengawas mengisi dan menandatangani berita acara ujian kemudian memasukkannya kedalam ALJU.

 

  6.1.17 Dosen Pengawas mengumpulkan dan memasukkan Lembaran Jawaban Ujian, serta mengecek jumlah peserta ujian dengan lembar jawaban yang diterima. Selanjutnya DHNU dan BAU dimasukkan ke dalam ALJU dan menyerahkan kepada Panitia Ujian.

 

6.2 Pemeriksaaan Lembaran Jawaban Ujian dan Pengelolaan Nilai Ujian

 

 

 

 6.2.1 Sekretariat Panitia Ujian menyerahkan Amplop LJU kepada dosen pemeriksa dengan mencatat pada buku penyerahan dengan ditandatangani oleh dosen ybs (sesaat setelah Ujian).

 

 6.2.2 Dosen memeriksa Lembar Jawaban Ujian, memasukkan nilai ke dalam Daftar Hadir dan Nilai Ujian (DHNU), dan mengentrikannya ke dalam Portal Akademik serta menyerahkan yang aslinya ke Sub Bagian Akademik paling lama 7 hari setelah ujian mata kuliah yang bersangkutan (HU+7).

 

 6.2.3 Apabila dosen tidak memenuhi ketentuan point 6.2.2, nilai akan otomatis menjadi B dan dosen yang bersangkutan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Rektor No 8 Tahun 2009 tentang Peraturan Akademik (vide Pasal 63 ayat 3 butir h).

 

 6.2.4 Nilai BL hanya boleh diberikan oleh dosen kepada mahasiswa yang belum mengikuti UAS. Nilai BL akan berubah menjadi E apabila yang bersangkutan tidak mengurus nilai BL tersebut sesuai ketentuan ujian semester susu lan.

 

6.3 Ujian Semester Susulan

 

6.3.1 Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian semester sesuai jadwal yang ditetapkan karena berhalangan secara sah, mengajukan Surat Permohonan Ujian Susulan (SPUS) kepada Wakil Dekan I paling lambat 3 hari setelah ujian mata kuliah yang bersangkutan dilaksanakan.

 

6.3.2 Subag Akademik memproses alasan yang bersangkutan tidak mengikuti ujian karena : sakit dengan keterangan dokter; orang tua meninggal dengan surat keterangan kematian dari Lurah/Kades, jadwal ujian yang bersamaan dan Tugas Fakultas/Universitas dengan SK pimpinan.

 

6.3.3 Permohonan ujian susulan yang memenuhi persyaratan, Wakil Dekan I mengeluarkan Surat Persetujuan Ujian Susulan (SPUS).

 

6.3.4 Daftar ujian susulan dikeluarkan 3 hari setelah             ujian berakhir dan
dilaksanakan oleh fakultas paling lambat 7 hari sesudah UAS berakhir.

 

6.3.5 Dosen mengisi nilai pada blangko yang disertakan pada Surat Ujian Susulan dan menyerahkan kepada Subag Akademik dan petugas mengentrikan nilai Ujian Susulan ke dalam SIA (HU + 3).

 

 

 

6.3.6 Jika point 6.3.5 di atas tidak dipenuhi, maka nilai mahasiswa akan menjadi B.

 

 

 

 

 

SOP UJIAN TENGAH SEMESTER DAN AKHIR SEMESTER

 

 

 

 

DAFTAR DISTRIBUSI

Fakultas Keperawatan

 

Biro Adm. Akademik dan Kemahasiswaan Biro Adm. Umum dan Keuangan

Badan Penjaminan Mutu

ICT

 

1.         Tujuan

 

Prosedur ini bertujuan sebagai acuan bagi mahasiswa dan unit kerja dalam pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) pada setiap semester

 

2.         Ruang Lingkup

 

Prosedur ini mengatur semua kegiatan dalam pelaksanaan UTS dan UAS di Fakultas Keperawatan Universitas Andalas yang meliputi pengambilan kartu ujian, pelaksanaan ujian, pengawasan ujian

 

3.         Referensi

 

Keputusan Rektor No. 836/XIV/UNAND/2005, Pasal 16,17,19

 

4.         Definisi

 

     a. Ujian Tengah Semester (UTS) adalah Ujian yang dilaksanakan pada pertengahan semester berjalan sedangkan Ujian Akhir Semester (UAS) adalah ujian yang dilaksanakan pada                akhir semester sebagai evaluasi terhadap keberhasilan proses belajar mahasiswa pada semester tersebut

 

5. Penanggung Jawab

 

a.     Wakil Dekan I

 

b.       Kasubbag. Akademik Fakultas Keperawatan

 

c.       Panitia Ujian

 

d.       Dosen Penanggung jawab mata kuliah

 

6. Prosedur Detail

 

6.1 Pengambilan Kartu ujian

 

6.1.1 Bagian Akademik mengeluarkan jadwal ujian UTS dan UAS dan jadwal pengambilan kartu ujian

 

6.1.2 Pengambilan kartu ujian dapat dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan melalui portal masing-masing mahasiswa.

 

6.1.3 Mahasiswa memeriksa kebenaran daftar ujian dan bila ada masalah pada  kartu ujiannya (tidak sesuai mata kuliah yang diambil dengan yang tercantum pada Kartu Peserta Ujian), agar segera memproses ke Bagian Akademik dengan memperlihatkan PKRS Asli.

 

6.2 Persiapan Ujian UTS dan UAS

 

6.2.1 Wakil Dekan I              Membentuk  dan menetapkan panitia ujian Fakultas
Keperawatan Universitas Andalas

 

6.2.2 Panitia mempersiapkan dokumen-dokumen penunjang pelaksanaan Ujian

 

6.2.3 Panitia membuat             peraturan     dan tata tertib      perlaksanaan ujian dan
mengumumkan kepada mahasiswa

 

6.2.4 Bag Akademik Fakultas Keperawatan Universitas Andalas mendistribusikan lembar jawaban ke masing-masing Dosen Penanggung jawab mata kuliah

 

6.2.5 Dosen mempersiapkan naskah soal ujian sesuai dengan RPKPS/ SAP dan GBPP materi yang telah diajarkan kepada mahasiswa.

 

6.2.6 Dosen menyerahkan naskah ujian kepada bag. administrasi Fakultas Keperawatan Universitas Andalas untuk diperbanyak.

 

 

 

6.2.7 Bag. Administrasi Fakultas Keperawatan Universitas Andalas mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan ujian, seperti:

 

i.   Ruang ujian

 

ii.  Perlengkapan pendukung lainnya

 

iii.  Distribusi soal

 

iv.  Syarat mahasiswa dapat ikut UTS/UAS

 

6.3 Pelaksanaan Ujian UTS dan UAS

 

6.3.1 Ujian dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan

 

6.3.2 Ujian UTS dan UAS harus dalam bentuk ujian tulis, objektif atau essay

 

6.3.3 Bag. Administrasi Fakultas Keperawatan Universitas Andalas membantu panitia ujian dalam kelancaran pelaksanaan ujian

 

6.3.4 Mahasiswa melaksanakan ujian dengan memematuhi peraturan dan tata tertib dalam pelaksanaan ujian

 

6.3.5 Setiap pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh peserta ujian dan pengawas ujian akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku

 

6.3.6 Semua kegiatan dalam pelaksanaan ujian harus dicatatkan dalam berita acara kegiatan yang ditandatangi oleh pengawas ujian dan dilaporkan kepada koordinator ujian.

 

6.4 Pengawasan Pelaksanaan ujian UTS dan UAS

 

6.4.1 Pengawas ujian yang telah ditunjuk melakukan pengawasan di masing­masing ruang ujian.

 

6.4.2 Pengawas ujian melaksanakan tugas seperti:

 

a.     Membagikan soal dan lembar jawaban

 

b.     Mengawasi jalannya ujian

 

c.     Mengumpulkan lembar jawaban setelah waktu ujian habis

 

d.     Membagikan quesioner evaluasi kepada peserta ujian dan mengumpulkan kembali hasil isian quesioner mahasiswa

 

6.4.3 Pengawas ujian mencatat semua kejadian dan hasil pelaksanaan ujian dalam berita acara

 

6.4.4 Pengawas ujian setelah mengumpulkan jawaban ujian kemudian menyerahkan ke masing-masing Dosen Penanggung jawab mata kuliah

 

 

 

6.4.5 Pengawas ujian mengumpulkan dan merekap hasil quesioner yang telah dibagikan dan menyerahkan kepada Wakil Dekan I

 

6.5 Pemeriksaan dan Penilaian Ujian

 

6.5.1 Dosen penanggung jawab mata kuliah memeriksa hasil ujian sesuai dengan mata kuliah yang diasuhnya

 

6.5.2 Penilaian ujian dilakukan sesuai dengan aturan penilaian yang telah ditetapkan oleh Universitas

 

6.5.3 Dosen menyerahkan nilai hasil ujian UTS dan UAS paling lama 1 minggu setelah Ujian selesai

 

 

 

6.5.4 Rekap Nilai di serahkan dosen ke Ka. Akademik Fakultas Keperawatan Universitas Andalas

 

 

 

 

 

SOP PELAKSANAAN KULIAH KERJA NYATA (KKN)

 

 

 

DAFTAR DISTRIBUSI

Fakultas Keperawatan

Biro Adm. Akademik dan Kemahasiswaan

Program Studi Ilmu Keperawatan

Biro Adm. Umum dan Keuangan

Gugus Kendali      Mutu   Program Studi

Biro Adm. Perencanaan dan Sistem Informasi

Ilmu Keperawatan

Lembaga Penelitian dan Pusat Studi

 

Lembaga Pengabdian Masyarakat dan Pusat

 

Kajian

 

Badan Penjaminan Mutu

 

UPT

 

ICT

 

Unit Penunjang

 

1.     Tujuan

 

Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa dan unit kerja terkait dalam proses pelaksanaan KKN di universitas Andalas

 

2.       Ruang Lingkup

 

Prosedur ini mengatur semua proses pelaksanaan KKN meliputi pendaftaran dan pelaksanaan KKN, pembimbingan KKN, dan penilaian KKN

 

3. Referensi

 

a.       Keputusan Rektor No. 836/XIV/UNAND/2005, Pasal 7

 

b.       Keputusan Rektor No.553ª/I I I/A/UNAND-2007 tentang pelaksanaan KKN

 

4. Definisi

 

a. Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah mata kuliah atau praktek kerja lapangan institusional Universitas andalas untuk menunjang kelompok belajar MPB yang dikelola oleh Universitas Andalas dengan bobot 4 sks.

 

5. Penanggung Jawab

 

a.       Rektor

 

b.       Kepala LPM

 

c.    TIM BP-KKN

 

6. Prosedur Detail

 

6.1 Persiapan dan pendaftaran KKN

 

6.1.1 Ka. LPM mengirimkan surat ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Sumatera Barat

 

6.1.2 Ka. LPM membuat surat ke masing-masing Fakultas tentang pengumuman pelaksanaan KKN periode ini beserta syarat-syaratnya serta meminta nama-nama

 

6.1.3 LPM membuat pengumuman tentang proses pendaftaran KKN periode ini

 

6.1.4 Mahasiswa yang ingin mengikuti KKN mendaftar ke BP KKN dengan membawa syarat-syarat pendaftaran.

 

6.1.5 Pengisian formulir pendaftaran dan mahasiswa mendapatkan bukti terdaftar dan kartu peserta KKN

 

6.1.6 Panitia BP KKN merekap jumlah peserta KKN peripode ini

 

6.1.7 TIM BP KKN membuat dan menyusun modul-modul untuk coaching KKN beserta instrukturnya

 

6.1.8 TIM BP KKN melakukan survey lokasi yang ditunjuk

 

6.1.9 Melakukan koordinasi dengan BPM Kabupaten untuk penentuan nagari yang akan ditempati peserta KKN

 

6.1.10 Panitia BPM menetapkan mahasiswa dalam kelompok-kelompok sesuai dengan jorong-jorong yang telah ditetapkan beserta pembimbing lapangan untuk masing-masing kelompok.

 

6.1.11 Panitia BPM melaksanakan Coaching di kampus untuk pembekalan mahasiswa KKN sebanyak 8 x pertemuan (sabtu-minggu)

 

6.1.12 Setelah pembekalan selesai panitia melaksanakan ujian pembekalan KKN yang berupa ujian tulis objektif.

 

6.2 Pelaksanaan KKN

 

6.2.1 Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan ujian kemudian berangkat ke lokasi KKN

 

 

 

6.2.2 Mahasiswa melaksanakan kegiatan KKN selama ±2 bulan

 

.2.3 Mahasiswa melakukan kegiatan seperti:

 

a.     Minggu pertama mahasiswa, pembimbing lapangan melakukan observasi dan perancangan program bersama dengan masyrakat dan pemerintahan nagari tempat KKN dilakukan

 

b.     Mengadakan kegiatan lokakarya untuk menfinalkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama KKN berlangsung dan disetujui oleh TIM BPM Kabupaten.

 

c. Realisasi kegiatan yang telah direncanakan

 

6.2.4 Selama melaksanakan KKN mahasiswa harus membuat catatan harian dan absensi kehadiran yang diketahui oleh Wali Nagari setempat

 

6.3 Penilaian dan Evaluasi KKN

 

6.3.1 Mahasiswa yang telah menyelesaikan KKN, membuat laporan KKN per kelompoknya dan di adistensikan kepada dosen pembimbing lapangan nya

 

6.3.2 Dosen pembimbing melaksanakan ujian KKN, dan memberikan nilai untuk mahasiswa bimbingannya.

 

6.3.3 Dosen pembimbing menyerahkan nilai mahasiswa KKN kepada TIM BP KKN dan laporan KKN kelompoknya

 

6.3.4 Tim BP KKN merekap dan mengeluarkan nilai akhir mahasiswa KKN, dan mengirimkannya ke fakultas masing-masing serta ke BAAK Universitas/PUSKOM

 

6.3.5 TIM BP KKN membuat laporan pelaksanaan KKN dan membuat evaluasi kegiatan yang telah dilakukan

 

 

 

6.3.6 Laporan evaluasi kegiatan dikirimkan ke TIM BPM Kabupaten tempat dilaksanakannya KKN

 

 

 

 

 

 

 

SOP BERHENTI STUDI SEMENTARA (BSS)

 

 

 

DAFTAR DISTRIBUSI

Fakultas Keperawatan

Biro Adm. Akademik dan Kemahasiswaan Biro Adm. Umum dan Keuangan

Biro Adm. Perencanaan dan Sistem Informasi Badan Penjaminan Mutu

ICT

 

 

 

1.       Tujuan

 

Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa dan unit kerja terkait dalam proses cuti mahasiswa (Berhenti Studi Sementara).

 

2.         Ruang Lingkup

 

Prosedur ini mengatur seluruh proses administrasi mahasiswa yang akan mengurus BSS

 

3.    Referensi

 

a. Keputusan Rektor No. 836/XIV/UNAND/2005, Pasal 46

 

5.         Definisi

 

a. Berhenti Studi Sementara (BSS) adalah kegiatan administratif mahasiswa yang istirahat dari kegiatan akademik (perkuliahan) selama maksimal 4 semester aktif.

 

6.         Penanggung Jawab

 

a.       Ka. Akademik fakultas

 

b.     Wakil Dekan I

 

 

 

c. Ka. BAAK Universitas

 

7. Prosedur Detail

 

6.1 Proses Berhenti Studi Sementara (BSS) Mahasiswa

 

6.1.1 Mahasiswa melapor kepada bagian Akademik Fakultas Keperawatan Univ. Andalas bahwa ia akan istirahat dan bagian Akademik menanyakan alasannya.

 

6.1.2 Mahasiswa hanya boleh mengajukan BSS paling lama 4 (empat) semester efektif.

 

6.1.3 Mahasiswa menfotokopi formulir BSS sebanyak 2 rangkap, kemudian diisi dan diparaf oleh Kasubag Akademik Fakultas Keperawatan Univ. Andalas dan kepala Tata Usaha.

 

6.1.4 Mahasiswa menyerahkan formulir BSS kepada petugas resepsionis untuk ditandatangani oleh Dekan.

 

6.1.5 Mahasiswa melengkapi syarat BSS dengan:

 

o    Bukti bebas pustaka dari perpustakaan Fakultas Keperawatan Universitas Andalas dan pusat

 

o    Bukti pembayaran SPP semester 1 sampai terakhir

 

6.1.6 Mahasiswa menyerahkan formulir BSS yang telah ditanda tangani Dekan ke bagian Akademik Fakultas Keperawatan Univ. Andalas untuk distempel dan satu (1) lembar ditinggal sebagai arsip

 

6.1.7 Mahasiswa menfotokopi formulir dan yang asli diberikan ke Rektorat (BAAK) bagian Subag Registrasi dan Statistik untuk dibuatkan SK nya.

 

6.1.8 Subag Registrasi dan Statistik Membuatkan SK Rektor mengenai BSS mahasiswa yang bersangkutan

 

6.1.9 Subag Registrasi dan Statistik mengirimkan SK kepada masing-masing Fakultas dan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

 

6.1.10 SK BSS di tebuskan kepada:

 

o        Kabag Keuangan Rektorat

 

o        Fakultas Keperawatan Univ. Andalas

 

o        Perpustakaan Pusat

 

 

 

6.1.11 Mahasiswa yang menghentikan studinya tanpa izin rektor lebih dari 2 (dua) semester tidak dibenarkan lagi mendaftar.

 

 

 

 

 

 

 

SOP AKTIF KEMBALI SETELAH BSS

 

 

 

DAFTAR DISTRIBUSI

Fakultas Keperawatan

Biro Adm. Akademik dan Kemahasiswaan Biro Adm. Umum dan Keuangan

Biro Adm. Perencanaan dan Sistem Informasi Badan Penjaminan Mutu

ICT

 

1.   Tujuan

 

Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa dan unit kerja terkait dalam pengurusan mahasiswa yang aktif kem bali

 

2.     Ruang Lingkup

 

Prosedur ini mengatur seluruh proses administrasi mahasiswa yang akan mengurus aktif kembali

 

3. Referensi

 

·         Keputusan Rektor No. 836/XIV/UNAND/2005, Pasal 46

 

4. Definisi

 

·       Aktif kembali adalah proses administratif mahasiswa yang telah selesai istirahat dan ingin kembali mengikuti perkuliahan.

 

5. Penanggung Jawab

 

·         Ka. BAAK Universitas

 

·         Wakil Dekan I Fakultas Keperawatan

 

·         KTU Fakultas Keperawatan

 

-           Ka.Subag. Akademik Fakultas

 


6. Prosedur Detail

 

6.1.1 Mahasiswa mengambil formulir permohonan aktif kuliah di bagian kemahasiswaan Fakultas Keperawatan Unand dengan memperlihatkan formulir permohonan berhenti sementara dan SK istirahat dari Rektor

 

6.1.2 Mahasiswa menfotokopi formulir aktif kembali sebanyak 2 rangkap, kemudian diisi dan diparaf oleh Kasubag Akademik Fakultas Keperawatan Unand,KTU, Wadek I

 

6.1.3 Mahasiswa menyerahkan formulir pada petugas resepsonis untuk ditandatangani oleh Dekan Fakultas Keperawatan

 

6.1.4 Mahasiswa menyerahkan formulir yang telah di tanda tangani Dekan Fakultas Keperawatan ke Bagian Akademik untuk di stempel dan satu (1) lem bar tinggal sebagai arsip.

 

6.1.5 Mahasiswa menyerahkan formulir asli ke rektorat (BAAK) bagian Subag Registrasi dan Statistik untuk dibuatkan SK nya.

 

6.1.6 Subag Registrasi dan Statistik membuatkan SK Rektor

 

6.1.7 Arsip difotokopi untuk mahasiswa dan arsip yang asli diberikan ke Rektorat (BAAK) untuk dibuatkan Sk nya

 

6.1.8 SK Rektor ditembuskan kepada:

 

·         Jurusan/Bagian/prodi

 

 

 

·         Perpustakaan pusat

 

 

 

SOP SEMINAR PROPOSAL/BASIL PENELITIAN SKRIPSI

 

 

 

DAFTAR DISTRIBUSI

Dekan

Bagian Keperawatan Anak dan Keperawatan

Wakil Dekan I, II, III

Maternitas

Ketua Prodi S1, Profesi dan S2

Bagian Keperawatan Jiwa dan Komunitas

Ketua Jurusan

Badan Penjaminan Mutu

Bagian Dasar-Dasar Keperawatan

Sistem Informasi Akademik

(KDDK)

Bagian Tata Usaha

Bagian Keperawatan Med ikal Bedah dan Keperawatan Gawat Darurat (KMB dan KGD)

Subag Akademik

Subag Umum dan Keuangan

Bagian Keperawatan Profesi

 

 

1. TUJUAN

 

     Untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur seminar proposal/ hasil penelitian skripsi mahasiswa

 

2. RUANG LINGKUP

 

    Persyaratan dan tatacara pelaksanaan seminar proposal/hasil penelitian skripsi

 

3. DEFENISI

 

    Seminar proposal/hasil penelitian skripsi adalah presentasi proposal/hasil penelitian skripsi mahasiswa yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa dalam proses penyelesaian skripsi

 

4. REFERENSI

 

    1. Buku panduan Skripsi Fakultas Keperawatan Universitas Andalas Tahun 2012

 

5. PROSEDUR

 

     1. Persyaratan :

 

(1)           Mahasiswa terdaftar aktif pada semester berjalan

 

(2)           Penelitian skripsi telah diprogramkan dalam KRS

 

(3)           Telah mendapat persetujuan seminar proposal/hasil oleh pembimbing I dan pembimbing II

 

(4)           Telah mengikuti seminar proposal/hasil sekurang-kurangnya 3 kali (dibuktikan dengan memperlihatkan kartu seminar mahasiswa)

 

     2. Tatacara :

 

          (1)     Mengisi dan menyerahkan form pengajuan rencana seminar proposal/hasil kepada tim pengelola seminar yang ditunjuk oleh fakultas

 

          (2)     Bagian akademik memeriksa kelengkapan administrasi mahasiswa yang akan melakukan seminar (berdasarkan persyaratan butir 1-4)

 

          (3)     Mahasiswa mengkonfirmasikan dengan tim pengelola seminar skripsi untuk menetapkan waktu pelaksanaan seminar

 

          (4)     Penjadwalan waktu pelaksanaan seminar ditetapkan minimal 5 hari kerja sebelum jadwal seminar

 

          (5)         Pelaksanaan jadwal seminar proposal/hasil sesuai dengan jadwal kegiatan skripsi pada semester berjalan

 

         (6)     Jadwal seminar hasil dilakukan dalam 5 hari kerja pada jam yang telah ditentukan yaitu jam 08.30-09.30, jam 10.00-11.00, jam 11.30-12.30, jam 13.00-14.00 dan jam 14.30-15.30

 

         (7)     Mahasiswa mengkonfirmasikan kembali keputusan waktu pelaksanaan dengan pembimbing I dan II, dan dosen penguji.

 

         (8)     Bagian akademik membuat undangan seminar dan disahkan oleh ketua tim pengelola seminar

 

         (9)     Mahasiswa menyerahkan fotocopy bahan seminar proposal/hasil rangkap 5 kepada tim pengelola seminar

 

       (10)  Mahasiswa menyerahkan undangan dan bahan seminar proposal/hasil kepada pembimbing dan dosen penguji paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan seminar

 

        (11)  Dalam pelaksanaan seminar hasil mahasiswa diwajibkan mematuhi tata tertib
         berikut :

 

           a.     Penyaji seminar proposal/hasil diharuskan memakai pakaian atasan putih, bawahan hitam dan memakai sepatu serta mengenakan jaket almamater 

 

           b.    Seminar dapat dilaksanakan bila dihadiri oleh pembimbing I dan II dan 3 orang  dosen penguji

 

           c.     Bila dalam waktu 15 menit setelah jadwal yang ditentukan lebih dari satu orang pembimbing atau penguji tidak hadir maka seminar dibatalkan

 

 

 

         (12)  Rekomendasi dosen penguji harus ditindaklanjuti untuk perbaikan proposal/hasil skripsi

 

 

 

 

 

SOP YUDISIUM 

 

 

 

 

 

DAFTAR DISTRIBUSI

Dekan

Bagian      Keperawatan     Anak     dan

Wakil Dekan I, II, dan III

Keperawatan Maternitas

Bagian Dasar-Dasar Keperawatan

Bagian       Keperawatan      Jiwa      dan

(KDDK)

Komunitas

Ketua Prodi S1, Profesi dan S2

Badan                                         Penjam

Bagian     Keperawatan    Medikal    Bedah                 dan

inan Mutu

Keperawatan Gawat Darurat (KMB dan KGD)

Sistem Informasi Akademik

Bagian Keperawatan Profesi

Bagian Tata Usaha

 

Subag Akademik

 

Subag Umum dan Keuangan

 

1.     Tujuan

 

Prosedur ini sebagai acuan bagi mahasiswa dan unit kerja terkait dalam proses pelaksanaan yudisium di Fakultas Keperawatan Universitas Andalas.

 

2.         Ruang Lingkup

 

Prosedur ini mengatur semua proses dalam pelaksanaan yudisium mahasiswa S.Kep meliputi syarat-syarat pendaftaran.

 

3.         Referensi,

 

Peraturan Rektor Unand No. 527/XIII/A/unand-2013 Tentang kurikulum Program Sarjana Fakultas Keperawatan Universitas Andalas.

 

Keputusan Rektor No.7 tahun 2011 tentang peraturan akademik Universitas Andalas.

 

4. Definisi

 

a. Yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik, yudisium juga bisa berarti pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh matakuliah yang telah diambil.

 

5. Penanggung Jawab

 

a.       Dekan

 

b.     Wakil Dekan I, II dan III

 

c.        Ketua Prodi S1, Profesi dan S2

 

d.       Ketua Bagian dilingkungan FKep

 

e.       Ketua dan Sekretaris Prodi S1

 

f.         Kepala Tata Usaha

 

g. Kasubag akademik dan kemahasiswaan

 

6. Prosedur Detail

 

6.1 Prasyaratan Yudisium SKep

 

Mahasiswa dibolehkan mengikuti yudisium dengan syarat telah lulus semua mata kuliah.

 

6.2 Prosedur Pendaftaran Yudisium FKep

 

6.2.1 Bukti lunas SPP dari rektorat

 

6.2.2 Telah lulus seluruh mata kuliah (termasuk skripsi dengan melampirkan transkrip yang telah ditandatangani Wakil Dekan I)

 

6.2.3 Telah mengikuti KKN

 

6.2.4 Telah lulus TOEFL nilai minimal 400 / sudah 3 kali ujian

 

6.2.5 SAPS skor minimal 100

 

6.2.6 Menyerahkan satu buah skripsi yang telah dijilid dan ditandatangani oleh pembimbing, penguji dan Dekan.

 

6.3 Persyaratan Pendaftaran Yudisium Ners

 

6.3.1 Bukti lunas SPP dan Profesi (siklus)

 

 

 

6.3.2 Telah lulus seluruh mata kuliah profesi (siklus) 6.3.3 Telah lulus ujian kompetensi

26 September 2016
Mukadimah
 
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:
 
 
A. Perawat dan Klien
  1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
  2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
  3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
  4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

B. Perawat dan Praktik
  1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
  2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
  3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
  4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional

C. Perawat dan Masyarakat
  1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

D. Perawat dan Teman Sejawat
  1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
  2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.

E. Perawat dan Profesi
  1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
  2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
  3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
F. Standar Asuhan Keperawatan
 
Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk (Wilkinson, 2006).
Tujuan dan manfaat standar asuhan keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas manajemen organisasi. Dalam pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut. Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan (Kawonal, 2000).
Setiap hari perawat bekerja sesuai standar – standar yang ada seperti merancang kebutuhan dan jumlah tenaga berdasarkan volume kerja, standar pemerataan dan distribusi pasien dalam unit khusus, standar pendidikan bagi perawat professional sebagai persyaratan agar dapat masuk dan praktek dalam tatanan pelayanan keperawatan professional (Suparti, 2005)
PPNI telah menyusun Standar  Asuhan Keperawatan sebagai panduan bagi perawat Indonesia untuk melakukan Asuhan Keperawatannya.
Detail mengenai standar asuhan keperawatan bisa diperoleh di kantor sekretariat PPNI.
 
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
 
Pendidikan keperawatan di indonesia mengacu kepada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional. Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup:
a. Pendidikan Vokasional;
 
yaitu jenis pendidikan diploma sesuai dengan jenjangnya untuk memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.
 
b. Pendidikan Akademik;
 
yaitu pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu
 
c. Pendidikan Profesi;
 
yaitu pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Sedangkan jenjang pendidikan keperawatan mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor. Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tersebut Organisasi Profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), bersama dukungan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), telah menyusun dan memperbaharui kelengkapan sebagai suatu profesi.
Perkembangan pendidikan keperawatan sungguh sangat panjang dengan berbagai dinamika perkembangan pendidikan di Indonesia, tetapi sejak tahun 1983 saat deklarasi dan kongres Nasional pendidikan keperawatan indonesia yang dikawal oleh PPNI dan diikuti oleh seluruh komponen keperawatan indonesia, serta dukungan penuh dari pemerintah kemendiknas dan kemkes saat itu serta difasilitasi oleh Konsorsium Pendidikan Ilmu kesehatan saat itu, sepakat bahwa pendidikan keperawatan Indonesia adalah pendidikan profesi dan oleh karena itu harus berada pada pendidikan jenjang Tinggi.dan sejak itu pulalah mulai dikaji dan dirangcang suatu bentuk pendidikan keperawatan Indonesia yang pertama yaitu di Universitas Indonesia yang program pertamannya dibuka tahun 1985.
Sejak 2008 PPNI, AIPNI dan dukungan serta bekerjasama dengan Kemendiknas melalui project Health Profession Educational Quality (HPEQ), menperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan Ners, standar borang akreditasi pendidikan ners Indonesia. dan semua standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sat ini sudah diselesaikan menjadi dokumen negara yang berkaitan dengan arah dan kebijakan tentang pendidikan keperawatan Indonesia.
Standar-standar yang dimaksud diatas juga mengacu pada perkembangan keilmuan keperawatan, perkembangan dunia kerja yang selalu berubah, dibawah ini sekilas saya sampaikan beberapa hal yang tertulis dalam dokumen Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan, yang berkaitan dengan Jenis, jenjang, Gelar akademik dan Level KKNI;
Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:
  1. Pendidikan Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat
  2. Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
  3. Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.
Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar:
  1. Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep)
  2. Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
  3. Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep)
  4. Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
1) Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
2) Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
3) Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
4) Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
5) Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
 
Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)
Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI, adalah sebagai berikut:
  1. Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
  2. Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
  3. Magister keperawatan - Level KKNI 8
  4. Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
  5. Doktor keperawatan - Level KKNI 9
26 September 2016

 

BUKU PEDOMAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA DAN DOSEN

FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS ANDALAS 

1. TUGAS DEKAN :

 

  1. Memimpin dan menyelenggarakan pendidikan.
  2. Memimpin dan menyelenggarakan penelitian.
  3. Memimpin dan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Membina tenaga kependidikan.
  5. Membina tenaga administrasi fakultas.
  6. Membina mahasiswa.
  7. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan, kepegawaian, administrasi umum dan Perlengkapan.
  8. Menjalin kerjasama dengan orang tua mahasiswa, alumni, dan instansi lain.
  9. Dekan bertanggung jawab kepada rektor.

 

2. TUGAS WAKIL DEKAN I

TUGAS POKOK :

  1. Membantu dekan dalam memimpin program studi tingkat sarjana dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Mewakili dekan dalam kegiatan bidang akademik, perencanaan, dan kerjasama.
  3. Bertanggung jawab kepada dekan.

 

RINCIAN TUGAS

  1. Merencanakan dan mengkoordinasi proses belajar mengajar, penyusunan kurikulum, penulisan buku ajar, sirkulasi SDM, penyusunan SAP dan silabus.
  2. Mengkoordinasikan pemeliharaan laboratorium, pelaksanaan praktikum, dan pengembangannya.
  3. Mengkoordinasikan sirkulasi dan pengembangan perpustakaan.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan akreditasi program studi.
  5. Melaksanakan penjaminan mutu akademik fakultas.
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akademik berbasis IT (Siakad Online dan perancangan model e-learning system).
  7. Bekerja sama dengan jurusan mengkoordinasi pelaksanaan magang mahasiswa.
  8. Mengkoordinasikan dan menfasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian di tingkat fakultas.
  9. Mengarahkan, menfasilitasi, dan memantau dosen-dosen yang studi lanjut.
  10. Mengkoordinasikan kegiatan penerbitan jurnal fakultas.
  11. Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  12. Mengkoordinasikan pelaksanaan tertib administrasi akademik.
  13. Menjalankan perintah dekan dalam pelaksanaan kerja sama dan pengembangan lembaga.
  14. Bekerja sama dengan Wakil Dekan II, mengkoordinasikan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan. 
  15. Menyusun Rencana Strategi fakultas.

 

3. TUGAS WAKIL DEKAN II

TUGAS POKOK :

  1.  Membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, administrasi umum, dan perlengkapan.
  2.  Mewakili dekan dalam bidang administrasi umum dan rumah tangga.
  3.  Bertanggung jawab kepada dekan.

 

RINCIAN TUGAS :

  1. Merencanakan breakdown anggaran dan mempertanggungjawabkan pelaksanaanbreakdown anggaran.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bagian keuangan yang meliputi petugas bendahara gaji dan pemegang uang muka keuangan.
  3. Memimpin tim untuk memeriksa jumlah uang yang tersedia di dalam brankas fakultas secara periodik.
  4. Menjadi Ketua Tim Pembina Aparatur Pemerintah (BINAP) di tingkat fakultas.
  5. Mengkoordinasikan dan meningkatkan kinerja tugas administrasi.
  6. Membuat penilaian DP3 terhadap KTU dan Kasubbag, serta memiliki hak untuk memberi masukan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) universitas.
  7. Mengkoordinasikan proses pelayanan kenaikan pangkat dosen dan tenaga administrasi sekaligus sebagai Ketua tim PAK.
  8. Mengusahakan kesejahteraan dosen dan tenaga administrasi.
  9. Mengkoordinasikan penggunaan, pengadaan, dan perawatan sarana dan prasarana fakultas.
  10. Bekerjasama dengan Wakil Dekan I, mengkoordinasikan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.

 

4. WAKIL DEKAN III

TUGAS POKOK:

  1. Membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang organisasi mahasiswa, penalaran mahasiswa, pembinaan minat dan bakat mahasiswa, dan kesejahteraan mahasiswa serta mengkoordinasikan kegiatan Ikatan Orang Tua Mahasiswa dan alumni di tingkat fakultas.
  2. Mewakili dekan dalam bidang pembinaan dan penalaran mahasiswa.
  3. Bertanggung jawab kepada dekan.

 

RINCIAN TUGAS :

  1. Menjadi fasilitator antara dosen dengan fakultas, universitas, dan mahasiswa
  2. Mengkoordinasikan kegiatan organisasi kemahasiswaan.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan penalaran mahasiswa.
  4. Membentuk tim pembimbingan mahasiswa yang bertugas membimbing kegiatan mahasiswa di bidang penalaran yaitu untuk mempersiapkan mahasiswa agar dapat meraih prestasi setinggi-tingginya dalam LKMM, LKTM, dan berbagai ajang kompetisi bidang penalaran tingkat nasional.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan minat dan bakat.
  6. Mengkoordinasi kesejahteraan bagi mahasiswa.
  7. Memberdayakan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).
  8. Memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap mahasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku.
  9. Menjalin kerjasama dengan alumni.
  10. Bekerjasama dengan Wakil Dekan I, mengkoordinasikan pengembangan mahasiswa, kegiatan mahasiswa baru dan wisuda.
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan seluruh keluarga besar fakultas termasuk kegiatan KORPRI dan Dharma Wanita.
  12. Bekerja sama dengan Wakil Dekan I, mengkoordinasikan pengembangan mahasiswa di bidang akademik, kegiatan mahasiswa dan wisuda.

 

5. TUGAS KETUA BAGIAN

 

  1. Menyusun rencana dan program kerja bagian sebagai pedoman kerja.
  2. Membuat konsep rencana pengembangan bagian sebagai bahan masukan Dekan (studi lanjut, pelatihan staf/pengajar, laboran dan staf administrasi, pelatihan soft skill mahasiswa).
  3. Membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan bagian untuk bahan pengembangan.
  4. Mengkoordinasikan pembuatan RPKPS, SAP pengajaran.
  5. Menyusun/mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester.
  6. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu bagian;
  7. Berkoordinasi dengan bidang akademik mengenai pelaksanaan, pengawasan ujian dan
  8. Pengarsipan soal ujian.
  9. Menyusun rencana biaya kebutuhan bagian per tahun berdasarkan beban kerja bagian dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan perkuliahan.
  10. Menyusun rencana kebutuhan dosen.
  11. Mengkoordinir dosen untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan beban tugas dan keahliannya.
  12. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  13. Bertanggung jawab terhadap inventaris alat dan Bahan praktikum.
  14. Menyusun rencana dan program kerja atau kegiatan laboratorium/studio.
  15. Mengkoordinir, mengatur dan mempersiapkan penggunaan laboratorium untuk pratikum dan penelitian.
  16. Menyusun petunjuk teknis (SOP) penggunaan laboratorium.
  17. Menyusun rencana pengadaan, perawatan peralatan laboratorium, berupa.
  1. Mengajukan usulan bahan dan alat yang dibutuhkan tiap semester kepada Dekan melalui Ketua Bagian.
  2. Melaporkan kerusakan, kehilangan dan kekurangan – kekurangan fasilitas yang berada dibawah tanggung jawab ketua laboratorium kepada Ketua Bagian.

    18. Melakukan koordinasi pengembangan ilmu pada bidang kajian tertentu melalui kegiatan penelitian.

    19.  Berhak menolak permintaan pemakaian laboratorium diluar ketentuan yang berlaku.

    20.  Menyusun laporan pengelolaan laboratorium secara periodik.

 

 

6. DOSEN

Dosen adalah tenaga pengajar yang mempunyai Tugas

  1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang sosio ekonomi peserta pendidik dalam pembelajaran.
  5. Menunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.
  6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Membuat RPKPS bagi koordinator mata ajar
  8. Membuat SAP dan bahan ajar

 

7. TUGAS KABAG TATA USAHA

  1. Menyusun rencana dan program kerja bagian tata usaha fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
  3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Mengkoordinasikan Kasubbag Pendidikan dan Kemahasiswaan, Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik.
  5. Menyelia pelaksanaan tugas masing-masing Kepala Sub Bagian fakultas agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
  6. Menilai prestasi kerja Kepala Sub Bagian sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
  7. Menelaah Peraturan Perundang-undangan di bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, Keuangan dan Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan Fakultas.
  8. Menghimpun, mengolah, dan menganalisis data dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan fakultas.
  9. Mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan tugas bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan dan kepegawaian, umum dan perlengkapan fakultas.
  10. Memberikan layanan teknis administrasi di bagian Tata Usaha fakultas.
  11. Menyusun laporan kerja bagian tata usaha fakultas sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

 

 

A. TUGAS KASUBBAG AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN

  1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
  3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
  5. Menyiapkan, melaksanakan dan memantau kegiatan registrasi, perkuliahan, ujian semester, skripsi, yudisium.
  6. Menyiapkan dan mengirim berkas usulan berbagai macam beasiswa, dan mendistribusikan SK mengajar, SK Pembimbing Skripsi, SK Pembimbing Akademik dan SK Bimbingan Program Pendidikan Profesi, dll. Yang berhubungan dengan pendidikan ke universitas untuk diterbitkan SK-nya.
  7. Memantau kegiatan kemahasiswaan yang meliputi bidang penalaran, bakat dan minat kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
  8. Memberi layanan teknis administrasi bidang kemahasiswaan secara cepat, tanggap dan ramah.
  9. Mempublikasikan berbagai lomba bagi mahasiswa pada tingkat regional dan tingkat nasional.
  10. Menyusun laporan kerja sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

1) TUGAS ADMINISTRASI PENDIDIKAN/PENGAJARAN DAN PENELITIAN

  1.  Melayani proses dan pelaksanaan ujian. 
  2.  Melayani presensi mahasiswa dan dosen. 
  3.  Melaksanakan pendaftaran wisuda mahasiswa. 
  4.  Melaksanakan pengiriman surat-surat kepada dosen. 
  5.  Mengelola Skripsi dan penelitian dosen. 

 

2) TUGAS ADMINISTRASI KEMAHASISWAAN

  1. Memproses surat keterangan masih kuliah untuk tunjangan gaji/mendapatkan beasiswa, tidak sedang mendapat beasiswa, pengganti Kartu Mahaiswa.
  2. Memproses surat permohonan ijin kegiatan di luar kampus.
  3. Memproses surat tugas mengikuti kegiatan minat, bakat dan penalaran mahasiswa.
  4. Menyusun laporan kegiatan minat, bakat dan penalaran mahasiswa.
  5. Membuat buku induk mahasiswa.
  6. Pembukuan keuangan bidang III.
  7. Membantu mengoreksi permohonan dana kegiatan HMJ, UKM, dan SPJ kegiatan
  8. Mengelola dana operasional bidang III dengan berpedoman peraturan keuangan yang berlaku
  9. Melayani legalisir Ijazah dan transkrip.
  10. Membantu penyelenggaraan pelepasan wisudawan tingkat fakultas.
  11. Membantu seleksi calon penerima beasiswa tingkat fakultas mulai dari persiapan sampai realisasi
  12. Membantu mempersiapkan rapat bidang III.
  13. Mengumpulkan data kemahasiswaan KKN (Kuliah Kerja Nyata).
  14. Mendistribusikan jaket almamater.
  15. Membantu mahasiswa untuk kegiatan dibidang karya ilmiah dll.

 

3) TUGAS PUSTAKAWAN

  1. Membuat katalogisasi perpustakaan.
  2. Membuat klasifikasi buku perpustakaan.
  3. Melakukan layanan referensi.
  4. Membuat data statistik perpustakaan .
  5. Melayani sirkulasi buku perpustakaan.

4) TUGAS PENGUMPUL DAN PENGOLAH DATA/NILAI MAHASISWA (SIA)

  1. Menerima KRS dari mahasiswa dan memasukan data KRS ke komputer untuk mengetahui jumlah peserta mata kuliah.
  2. Mengolah data untuk membuat presensi per mata kuliah masing-masing jurusan.
  3. Membuat daftar peserta kuliah, daftar peserta ujian, kuis I, mid semester, dan ujian semester.
  4. Menerima dan memeriksa nilai ujian mahasiswa dari dosen penguji untuk mengetahui kejelasannya.
  5. Memasukan data nilai ke dalam komputer sesuai dengan konsep agar diperoleh hasil yang baik dan benar.
  6. Mencocokan hasil ketikan yang ada di layar monitor dengan konsep untuk mengetahui kesesuaiannya.
  7. Mengolah data nilai mahasiswa yang sudah diketik sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  8. Memberi kode pada disket dan menyimpan file data untuk memudahkan penemuannya apabila dibutuhkan.
  9. Membuat duplikat (kopi) data untuk menjaga kerusakan/kehilangan data.
  10. Menyajikan data untuk bahan evaluasi keberhasilan studi tahap I dan II.

 

5) TUGAS TEKNISI KOMPUTER DAN INTERNET

  1. Pemeliharaan laboratorium fakultas untuk perkuliahan mahasiswa.
  2. Pemeliharaan peralatan rumah tangga dan elektronik fakultas serta perbaikannya.
  3. Melayani alat-alat perkuliahan, ruang laboratorium bahasa, dan ruang yang digunakan untuk kegiatan fakultas.
  4. Menyiapkan daftar kebutuhan rumah tangga Fakultas.
  5. Pemeliharaan laboratorium komputer fakultas.
  6. Pengelolaan website dan jaringan lokal fakultas.
  7. Melayani alat-alat perkuliahan, ruang laboratorium, dan ruang yang digunakan untuk kegiatan fakultas.
  8. Sebagai operator komputer untuk pengetikan dan perbanyakan surat dan naskah.

6) TUGAS TEKNISI LABOR :

  1. Membantu pelaksanaan persiapan Laboratorium tiap semester di bawah petunjuk dan pengarahan Ketua Laboratorium.
  2. Mempersiapkan alat Pratikum di Laboratorium masing-masing sesuai kebutuhan Pratikum yang dikoordinasikan dengan Ketua Laboratorium.
  3. Membuat berita acara untuk setiap Kerusakan/Kekurangan/Kehilangan alat-alat Pratikum dan melaporkan ke Ketua Laboratorium.
  4. Menjaga kebersihan Laboratorium.
  5. Mendampingi Dosen dan Asisten Pratikum dalam membantu pelaksanaan pratikum.
  6. Merawat, menjaga dan menginventarisasi peralatan Laboratorium.
  7. Menyiapkan bahan dan peralatan yang dipakai Pratikum.
  8. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Atasan.
  9. Bertanggung jawab kepada atasan langsung.

B. TUGAS KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN

  1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Keuangan fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya.
  3. Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier.
  5. Merencanakan, membuat usulan, mengadakan, mendistribusikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan ATK, APK dan kebutuhan rumah tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
  6. Menyiapkan usulan mutasi, pembinaan, pengembangan karier, atribut dan kesejahteraan pegawai di tingkat fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  7. Menyusun laporan kerja sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  8. Menginventarisasikan dan mencatat barang inventaris kantor sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Melaksanakan pemeliharaan barang inventaris kantor dan membuat usulan penghapusan barang inventaris kantor.
  10. Menyelenggarakan tata persuratan di tingkat fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  11. Menyelenggarakan urusan kerumahtanggaan di tingkat fakultas untuk kelancaran tugas.

1) TUGAS ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

  1. Pengadministrasi usul kenaikan pangkat/jabatan dosen dan karyawan.
  2. Pengadministrasi usul tunjangan fungsional dosen.
  3. Pengadministrasi usulan pensiun Pegawai Negeri Sipil.
  4. Mencatat data setiap mutasi pegawai dan menyimpan file PNS.

 

 2) TUGAS BENDAHARA GAJI DAN PEMBUAT DAFTAR GAJI

  1. Meneliti SK Pengangkatan Pegawai Baru, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Barkala, Pembagian Tunjangan bahan/data pembuatan daftar gaji.
  2. Memeriksa dan menandatanagi Surat Permintaan Pembayaran Gaji (SPP) ke KPKN
  3. Mengajukan SPP ke KPKN untuk mendapatkan SPMU.
  4. Menerima SPMU dari KPKN.
  5. Mengajukan pencairan uang ke bank sesuai SPMU.
  6. Menerima uang dari bank dan menghitung uang untuk mengetahui kesesuaian jumlahnya.
  7. Membayar gaji, rapel kepada pegawai yang berhak dengan meminta tanda bukti/tanda bayar.
  8. Membuat usulan Surat Keputusan Pemberhentian Pembayaran (SKKP) bagi pegawai yang berhenti/pensiun, meninggal, ke KPKN
  9. Menerima dan mencatat SK kenaikan gaji berkala untuk diproses lebih lanjut.
  10. Menerima dan mencatat berkas usulan pemberian tunjangan untuk diproses.
  11. Membuat daftar gaji berdasarkan peraturan penggajian dan mutasi pegawai serta perubahannya untuk diteliti dan disahkan oleh Kepala Bagian Keuangan/ Bendaharawan
  12. Melayani pegawai yang memerlukan daftar rincian gaji.
  13. Menata arsip daftar gaji setiap bulan.
  14. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban.

3) TUGAS PEMEGANG UANG MUKA PNBP

 

  1. Menerima dan mempelajari kegiatan dan data anggaran untuk mengetahui jumlah dana yang tersedia.
  2. Mempersiapkan Buku Kas Umum dan buku bantu lainya.
  3. Menerima dan menghitung uang yang diterima dari PUM Pusat untuk megetahui kesesuaian jumlahnya.
  4. Mencatat semua bukti penerimaan uang dan menyimpan uang di bank.
  5. Membayar tagihan dan biaya kegiatan sesuai jumlah yang disetujui atasan kepada pelaku kegiatan.
  6. Mencatat semua transaksi pada BKU dan buku bantu lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Menyusun SPJ Keuangan sesuai dengan ketentuan dan mengirim SPJ Keuangan kepada PUM Kantor Pusat.
  8. Memungut dan membayar pajak.
  9. Menyimpan semua arsip dan data keuangan.
  10. Membuat laporan keuangan bulanan dan berkala sebagai petanggungjawaban.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 4) TUGAS PEMBANTU PUMK REGULER DAN NON REGULER

 

  1. Menerima, memeriksa dan meneliti kebenaran penulisan pada blanko kwitansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memintakan pengesahan kwitansi dilampiri dengan berkas pendukung.
  3. Mengelompokkan kwitansi sesuai dengan jenis pengeluaran dan mata anggaran untuk memudahkan pengelolaan.
  4. Mengurus dan menyerahkan kwitansi PNBP yang sudah mendapatkan pengesahan pimpinan.
  5. Mengambil dan menyusun kwitansi untuk memudahkan penemuan kembali jika diperlukan.
  6. Pengetikan daftar pengajuan honorarium.
  7. Pengetikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
  8. Menerima dan mempelajari kegiatan dan data anggaran untuk mengetahui jumlah dana yang tersedia.
  9. Mempersiapkan buku kas umum dan buku bantu lainya.
  10. Menerima dan menghitung uang yang diterima dari PUMK Pusat untuk mengetahui kesesuaian jumlahnya.
  11. Mencatat semua bukti penerimaan uang dan menyimpan uang di bank.
  12. Membayar tagihan dan biaya kegiatan sesuai jumlah yang disetujui atasan kepada pelaku kegiatan.
  13. Mencatat semua transaksi pada BKU dan buku bantu lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  14. Menyusun SPJ Keuangan sesuai dengan ketentuan dan mengirim SPJ Keuangan kepada PUMK Kantor Pusat.
  15. Memungut dan membayar pajak.
  16. Menyimpan semua arsip dan data keuangan.
  17. Membuat laporan keuangan bulanan dan berkala sebagai petanggungjawaban.
  18. Melaksanakan tugas lainnya dari atasan.

 

5) TUGAS AGENDARIS/ARSIPARIS/RESEPSIONIS

  1. Menerima surat, naskah dan dokumen.
  2. Memeriksa surat, naskah dan dokumen yang akan disimpan.
  3. Memilah surat, naskah dan dokumen berdasarkan jenisnya.
  4. Membuat nomor indeks masing-masing arsip untuk memudahkan penataannya.
  5. Menata arsip surat, naskah dan dokumen dengan melengkapinya berdasarkan jenis dan pola klasifikasi arsip untuk memudahkan pencarian kembali bila diperlukan.
  6. Melayani peninjauan arsip , naskah dan dokumen sesuai dengan disposisi.
  7. Memelihara keutuhan arsip dan dokumen.
  8. Mencatat dan memberi nomor surat keluar.
  9. Mencatat surat masuk.
  10. Mengarsip surat keluar dan surat masuk.
  11. Menerima surat, naskah dan dokumen.
  12. Memeriksa surat, naskah dan dokumen yang akan disimpan.
  13. Memilah surat, naskah dan dokumen berdasarkan jenisnya.
  14. Membuat nomor indeks masing-masing arsip untuk memudahkan penataannya.
  15. Menata arsip surat, naskah dan dokumen dengan melengkapinya berdasarkan jenis dan pola klasifikasi arsip untuk memudahkan pencarian kembali bila diperlukan.
  16. Melayani peninjauan arsip , naskah dan dokumen sesuai degan disposisi.
  17. Memlihara keutuhan arsip dan dokumen.
  18. Mencatat dan memberi nomor surat keluar.

 

6) TUGAS ADMINISTRASI ATK, APK, INVENTARIS DAN PEMBANTU PENGELOLA BARANG

  1. Mengelola/mengurus barang inventaris.
  2. Mengurus masuk, keluar serta mutasi barang inventaris.
  3. Pengadaan/penghapusan barang inventaris/ATK/APK.
  4. Membuat berita acara serah terima barang inventaris yang berasal pengadaan bantuan/hibah.
  5. Pembukuan barang inventaris ke dalam Buku Induk.
  6. Membuat laporan triwulan/ tahunan barang inventaris.
  7. Menyimpan, mengelola data dan barang inventaris.
  8. Membukukan masuk keluar barang ATK/APK.

 

7) TUGAS PENGURUS RUMAH TANGGA/PELAYANAN KULIAH / CARAKA

  1. Menyiapkan daftar kebutuhan rumah tangga fakultas.
  2. Melaporkan alat rumah tangga.
  3. Mencatat setiap kerusakan rumah tangga (listrik, air dan telepon), serta melaporkan kepada Kasubbag Umkap.
  4. Melayani alat-alat perkuliahan, ruang Lab. Bahasa dan ruang yang dipergunakan kegiatan fakultas.
  5. Memantau kebersihan lingkungan.
  6. Melaksanakan penataan ruang perkuliahan.
  7. Melayani alat-alat perkuliahan, ruang lab, dan ruang yang dipergunakan kegiatan belajar mengajar.
  8. Memelihara kebersihan lingkungan dan kebutuhan air.
  9. Melaporkan kebutuhan alat rumah tangga fakultas dan inventaris kantor kepada Kasubbag Umkap.
  10. Mencatat dan melaporkan setiap kerusakan rumah tangga (listrik, air, telepon) fakultas kepada Kasubbag Umkap.
  11. Melaporkan kebutuhan alat rumah tangga dan inventaris kantor.
  12. Menerima dan memeriksa surat, naskah, dokumen untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.
  13. Mencatat alamat surat kedalam buku ekspedisi untuk bukti penerimaan .
  14. Meyampaikan surat sesuai dengan alamat yang dituju.
  15. Mengirim naskah dan dokumen sesuai dengan alamat yang dituju untuk kelancaran tugas.
  16. Menggandakan/foto kopi surat-surat.
  17. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban.

 

 

8) TUGAS SOPIR/PENGATUR PEMAKAIAN KENDARAAN DINAS

  1. Menerima dan mencatat permintaan pemakaian kendaraan dinas fakultas untuk diproses lebih lanjut,
  2. Mengatur jadwal pengemudi dari kendaraan dinas untuk kelancaran tugas.
  3. Mengajukan kebutuhan bahan bakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Melaporkan kondisi kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap pakai.
  5. Melaporkan kegiatan pemakaian kendaraan dinas sebagai bahan informasi atasan.
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban.
  7. Menfasilitasi kegiatan staff / mahasiswa yang terkait dengan kegiatan kampus

 

9) TUGAS SATPAM 

Menjaga keamanan di lingkungan fakultas.

  

Padang, 26 September 2016
TTD
(Prof. Dr.dr. Rizanda Machmud, M.Kes)
196712081997022001
22 September 2016

 

 

 

 

STAF AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Deka Ariyanti Putri Aulia Rahmi Febrianita Yuniviana Putri Rahma Yuni Masro Nasution Susi 

  deka

 aulia rahmi

febrianita

 vivi

yuni 

masro

 susi

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Pustakawan

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Akademik S1

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Akademik S1

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Akademik S1

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Akademik S2

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Laboratorium

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Akademik Profesi

Leo  Vindi Adiguna   Novi Hendri Deffi Chandra  -----------------------   -----------------------  -----------------------
leo novi hendri  deffi  user  user user 

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Akademik Profesi

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

IT

 

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Caraka & Akademik

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Akademik S2

 ----------------------- -----------------------  ----------------------- 
STAF UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Afrizal Hasym Dedet Ganesha Hendri Juliasman Aidil Andika Rolly Iwan Susillo 

rizal  

 hasym

WhatsApp Image 2023 03 21 at 12.58.05 

hendri

WhatsApp Image 2023 03 21 at 14.37.27 removebg preview

dika 

rolli 

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Keuangan

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Keuangan

STATUS PEGAWAI : PNS

Bendahara 

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Supir Operasional

STATUS PEGAWAI : PNS

Supir Dekan 

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Asset Barang

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Asset Persedian

Amrizal Horri Karva  Jenita  Yulianti   Eriyanti
  Okky Adelia Randy   -----------------------
amrizal hoorrri  jeni yulianti  eri okki2  user 

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Satpam

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Satpam

 

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Keuangan

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Kepegawaian

STATUS PEGAWAI : PNS

Kepegawaian 

STATUS PEGAWAI : KONTRAK

Sekretariat FKEP

 -----------------------
 
 
 

whos online

We have 5 guests and no members online

Sekretariat Fakultas Keperawatan UNAND

Lantai 1, Gedung Fakultas Keperawatan Universitas Andalas 

  • Telepon      : +62-751-779233
  • Fax             : +62-751-779233

Peta