LTMPT adalah lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru. Sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi terstandar di Indonesia, LTMPT merupakan pijakan pertama bagi calon mahasiswa dan mahasiswi terpilih dalam menggapai cita-cita.
LTMPT memposisikan diri sebagai lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi yang terbaik dan terdepan di Indonesia dan memiliki tujuan khusus yaitu melaksanakan tes masuk perguruan tinggi yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel.
WEBSITE RESMI : https://ltmpt.ac.id/?mid=3
LTMPT adalah lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru. Sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi terstandar di Indonesia, LTMPT merupakan pijakan pertama bagi calon mahasiswa dan mahasiswi terpilih dalam menggapai cita-cita.
LTMPT memposisikan diri sebagai lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi yang terbaik dan terdepan di Indonesia dan memiliki tujuan khusus yaitu melaksanakan tes masuk perguruan tinggi yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel.
LTMPT memposisikan diri sebagai lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi yang terbaik dan terdepan di Indonesia dan memiliki tujuan khusus yaitu melaksanakan tes masuk perguruan tinggi yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel.
Latar Belakang
Peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi (PT) telah menjadi kebutuhan dan kebijakan nasional. Upaya peningkatan kualitas penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri telah dilakukan sejak tahun 1976, yaitu ketika lima perguruan tinggi negeri yang tergabung dalam Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas (SKALU) melakukan seleksi calon mahasiswa baru secara bersama-sama. Selanjutnya sistem seleksi SKALU dikembangkan menjadi Proyek Perintis, Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru), Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN), Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), dan pada tahun 2008 Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Pada tahun 2011 SNMPTN dikembangkan menjadi dua pola yaitu pola penerimaan melalui penelusuran kemampuan dan prestasi akademik yang tetap menggunakan nama SNMPTN sebagai sistem seleksi nasional dan pola seleksi melalui ujian tertulis yaitu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Pada tahun 2013-2022 terdapat 3 (tiga) jalur yaitu SNMPTN, SBMPTN dan Mandiri.
Upaya peningkatan kualitas proses seleksi tersebut berdasarkan semangat untuk mendapatkan in take calon mahasiswa mengacu kepada kemampuan potensi calon mahasiswa melalui proses seleksi yang proporsional dan berkeadilan. Model dan proses seleksi calon mahasiswa baru masuk Perguruan Tinggi Negeri dikembangkan sesuai perkembangan teknologi informasi, teknologi cyber, dan era digitalisasi serta tuntutan masyarakat terhadap output pendidikan tinggi yang kompeten. Selain itu masyarakat membutuhkan model tes dan seleksi calon mahasiswa baru yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas.
Merespon kebutuhan terhadap peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru berupa: a). tes yang mampu memprediksi kemampuan calon mahasiswa untuk bisa menyelesaikan belajar di perguruan tinggi, b). tes kompetensi calon mahasiswa yang akan melanjutkan di program studi tertentu, c). pentingnya lembaga permanen yang melaksanakan tes terstandar secara Nasional, maka diperlukan Lembaga yang dapat memfasilitasi pelaksanaan tes secara berkelanjutan. Pembentukan lembaga tersebut perlu dirancang secara seksama yang meliputi analisis situasi secara global maupun nasional, penyusunan road map lembaga sesuai fungsinya dan perundangan yang berlaku, identifikasi sumberdaya yang diperlukan, penyusunan instrumen tes yang handal dan siap pakai, hingga kelembagaan yang tepat, kredibel, proporsional, efisien dan efektif. Lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut LTMPT).
LTMPT memberikan persepsi positif kepada masyarakat antara lain: a). Indonesia akan mempunyai lembaga permanen yang melayani tes tes masuk Perguruan Tinggi berstandar nasional, b). Pelaksaaan tes dilakukan di beberapa tempat dan berkali-kali dengan metode UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) menggunakan Desktop, c). Peserta mendapatkan hasil tes secara transparan.
Dengan demikian, keberadaan LTMPT diharapkan bisa yang benar-benar mendapatkan calon mahasiswa baru yang diperkirakan mempunyai keberhasilan studi di Perguruan Tinggi. Selain itu diharapkan masyarakat akan mendapat kenyamanan dan kemanfaatan yang lebih. LTMPT secara resmi diluncurkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 4 Januari 2019.
Definisi dan Asas
LTMPT merupakan lembaga yang menyelenggarakan tes masuk PT bagi calon mahasiswa baru berdasarkan kesetaraan, keadilan, fleksibilitas, efisiensi dan akuntabel. LTMPT merupakan lembaga penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru secara terstruktur dan terukur.
LTMPT berasaskan: Adil, Transparan, Fleksibel, Efisien, dan Akuntabel.
Fungsi
Mengelola dan mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SNMPTN dan SBMPTN oleh rektor PTN. Melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Menyampaikan hasil UTBK kepada peserta dan PTN tujuan.
Tujuan
Melaksanakan tes masuk perguruan tinggi yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. Membantu perguruan tinggi memperoleh calon mahasiswa berdasarkan nilai akademik atau nilai akademik dan prestasi lainnya, melalui jalur SNMPTN. Membantu memperoleh calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK saja atau UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN, melalui jalur SBMPTN.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 50).
Peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi (PT) telah menjadi kebutuhan dan kebijakan nasional. Upaya peningkatan kualitas penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri telah dilakukan sejak tahun 1976, yaitu ketika lima perguruan tinggi negeri yang tergabung dalam Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas (SKALU) melakukan seleksi calon mahasiswa baru secara bersama-sama. Selanjutnya sistem seleksi SKALU dikembangkan menjadi Proyek Perintis, Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru), Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN), Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), dan pada tahun 2008 Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Pada tahun 2011 SNMPTN dikembangkan menjadi dua pola yaitu pola penerimaan melalui penelusuran kemampuan dan prestasi akademik yang tetap menggunakan nama SNMPTN sebagai sistem seleksi nasional dan pola seleksi melalui ujian tertulis yaitu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Pada tahun 2013-2022 terdapat 3 (tiga) jalur yaitu SNMPTN, SBMPTN dan Mandiri.
Upaya peningkatan kualitas proses seleksi tersebut berdasarkan semangat untuk mendapatkan in take calon mahasiswa mengacu kepada kemampuan potensi calon mahasiswa melalui proses seleksi yang proporsional dan berkeadilan. Model dan proses seleksi calon mahasiswa baru masuk Perguruan Tinggi Negeri dikembangkan sesuai perkembangan teknologi informasi, teknologi cyber, dan era digitalisasi serta tuntutan masyarakat terhadap output pendidikan tinggi yang kompeten. Selain itu masyarakat membutuhkan model tes dan seleksi calon mahasiswa baru yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas.
Merespon kebutuhan terhadap peningkatan kualitas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru berupa: a). tes yang mampu memprediksi kemampuan calon mahasiswa untuk bisa menyelesaikan belajar di perguruan tinggi, b). tes kompetensi calon mahasiswa yang akan melanjutkan di program studi tertentu, c). pentingnya lembaga permanen yang melaksanakan tes terstandar secara Nasional, maka diperlukan Lembaga yang dapat memfasilitasi pelaksanaan tes secara berkelanjutan. Pembentukan lembaga tersebut perlu dirancang secara seksama yang meliputi analisis situasi secara global maupun nasional, penyusunan road map lembaga sesuai fungsinya dan perundangan yang berlaku, identifikasi sumberdaya yang diperlukan, penyusunan instrumen tes yang handal dan siap pakai, hingga kelembagaan yang tepat, kredibel, proporsional, efisien dan efektif. Lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut LTMPT).
LTMPT memberikan persepsi positif kepada masyarakat antara lain: a). Indonesia akan mempunyai lembaga permanen yang melayani tes tes masuk Perguruan Tinggi berstandar nasional, b). Pelaksaaan tes dilakukan di beberapa tempat dan berkali-kali dengan metode UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) menggunakan Desktop, c). Peserta mendapatkan hasil tes secara transparan.
Dengan demikian, keberadaan LTMPT diharapkan bisa yang benar-benar mendapatkan calon mahasiswa baru yang diperkirakan mempunyai keberhasilan studi di Perguruan Tinggi. Selain itu diharapkan masyarakat akan mendapat kenyamanan dan kemanfaatan yang lebih. LTMPT secara resmi diluncurkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 4 Januari 2019.
Definisi dan Asas
LTMPT merupakan lembaga yang menyelenggarakan tes masuk PT bagi calon mahasiswa baru berdasarkan kesetaraan, keadilan, fleksibilitas, efisiensi dan akuntabel. LTMPT merupakan lembaga penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru secara terstruktur dan terukur.
LTMPT berasaskan: Adil, Transparan, Fleksibel, Efisien, dan Akuntabel.
Fungsi
Mengelola dan mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SNMPTN dan SBMPTN oleh rektor PTN. Melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Menyampaikan hasil UTBK kepada peserta dan PTN tujuan.
Tujuan
Melaksanakan tes masuk perguruan tinggi yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. Membantu perguruan tinggi memperoleh calon mahasiswa berdasarkan nilai akademik atau nilai akademik dan prestasi lainnya, melalui jalur SNMPTN. Membantu memperoleh calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK saja atau UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN, melalui jalur SBMPTN.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 50).
Prinsip
Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip :
Adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan;
Akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;
Fleksibel, yaitu pelaksanaan UTBK diselenggarakan di 74 Pusat UTBK PTN yang tersebar dari Aceh sampai Merauke. Waktu pelaksanaannya dilakukan selama 14 hari dan 28 sesi; Efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu;
dan Transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses secara mudah. Jalur Penerimaan dan Alokasi Daya Tampung Mahasiswa Baru
Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui:
SNMPTN
Berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya (ditetapkan oleh PTN);
Kuota: minimum 20% SBMPTN Berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain (yang ditetapkan bersama oleh PTN). Kuota: minimum 40% Mandiri Dapat menggunakan nilai hasil UTBK. Kuota: maksimum 30% *) untuk PTN Badan Hukum (PTN-BH), kuota SBMPTN minimum 30% dan Seleksi Mandiri maksimum 50%.
Pengembangan Materi Tes
Pengembangan materi tes dilakukan berdasarkan studi banding di beberapa negara yang telah melaksanakan seleksi calon mahasiswa baru masuk ke perguruan tinggi oleh suatu lembaga pelayanan tes yang independen dan kredibel. Tiap negara tersebut menerapkan metode tes, tata laksana tes dan bentuk lembaga tes sesuai kebutuhan nasional masing-masing.
Pelaksanaan Tes
Tes yang dikembangkan dan dilaksanakan LTMPT dilakukan dengan metode Ujian Tulis Berbasis Komputer, oleh karena itu diberi nama UTBK. LTMPT melaksanakan tes secara objektif, adil dan akuntabel.
UTBK dilaksanakan di PTN sebagai pelaksana Pusat UTBK PTN di bawah koordinasi dan tanggung jawab LTMPT. Periode tes yang ditentukan secara nasional dan rencana dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang. Setiap gelombang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari secara berurutan dan setiap hari dilakukan 2 (dua) sesi. Jadwal UTBK dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal atau kalender akademik dan kegiatan akademik nasional untuk siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip :
Adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan;
Akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;
Fleksibel, yaitu pelaksanaan UTBK diselenggarakan di 74 Pusat UTBK PTN yang tersebar dari Aceh sampai Merauke. Waktu pelaksanaannya dilakukan selama 14 hari dan 28 sesi; Efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu;
dan Transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses secara mudah. Jalur Penerimaan dan Alokasi Daya Tampung Mahasiswa Baru
Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui:
SNMPTN
Berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya (ditetapkan oleh PTN);
Kuota: minimum 20% SBMPTN Berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain (yang ditetapkan bersama oleh PTN). Kuota: minimum 40% Mandiri Dapat menggunakan nilai hasil UTBK. Kuota: maksimum 30% *) untuk PTN Badan Hukum (PTN-BH), kuota SBMPTN minimum 30% dan Seleksi Mandiri maksimum 50%.
Pengembangan Materi Tes
Pengembangan materi tes dilakukan berdasarkan studi banding di beberapa negara yang telah melaksanakan seleksi calon mahasiswa baru masuk ke perguruan tinggi oleh suatu lembaga pelayanan tes yang independen dan kredibel. Tiap negara tersebut menerapkan metode tes, tata laksana tes dan bentuk lembaga tes sesuai kebutuhan nasional masing-masing.
Pelaksanaan Tes
Tes yang dikembangkan dan dilaksanakan LTMPT dilakukan dengan metode Ujian Tulis Berbasis Komputer, oleh karena itu diberi nama UTBK. LTMPT melaksanakan tes secara objektif, adil dan akuntabel.
UTBK dilaksanakan di PTN sebagai pelaksana Pusat UTBK PTN di bawah koordinasi dan tanggung jawab LTMPT. Periode tes yang ditentukan secara nasional dan rencana dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang. Setiap gelombang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari secara berurutan dan setiap hari dilakukan 2 (dua) sesi. Jadwal UTBK dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal atau kalender akademik dan kegiatan akademik nasional untuk siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).