No |
Judul |
Formulir |
1 |
Pengajuan Kenaikan Pangkat dan Jabatan Dosen
Persyaratan:
- Login menggunakan akun email @nrs.unand.ac.id
- Surat pengantar dari jurusan tentang pengajuan kenaikan pangkat dan jabatan serta permintaan per review;
- Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit/DUPAK (softcopy);
- Hardcopy bagian penelitian dan form peer review (2 rangkap);
- Untuk kenaikan pangkat reguler:
- SK NIP baru.
- Karpeg.
- SK Pangkat terakhir.
- SK Jabatan terakhir.
- SK PAK terakhir.
- SKP dua tahun terakhir.
- Ijazah Terakhir.
|
Link |
2 |
Pengajuan Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan dan Penyesuaian Ijazah
PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT TENDIK
- SK NIP baru;
- Karpeg;
- SK pangkat Terakhir;
- SK Jabatan Terakhir (untuk fungsional);
- SKP 2 Tahun Terakhir;
- Ijazah Terakhir.
PENGAJUAN PENYESUAIAN IJAZAH TENDIK
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
- Ijazah yang akan disetarakan legalisir asli dari tempat studi;
- Akreditasi Prodi / Jurusan yang diambil legalisir asli dari tempat studi;
- SK pangkat Terakhir;
- Makalah yang akan dipresentasikan untuk ujian penyetaraan.
|
Link |
3 |
Penerbitan Surat Cuti
Persyaratan :
- Surat permohonan cuti dari yang bersangkutan yang sudah disetujui kasubag dan kabag (form sudah tersedia di kepegawaian)
|
Link |
4 |
Penerbitan Surat Keputusan Dekan
Persyaratan:
- Surat pemintaan penerbitan SK Dekan dari unit / Jurusan yang sudah didisposisi pimpinan;
- Nama – nama yang akan dicantumkan dalam SK;
- Hasil rapat jurusan / unit untuk kegiatan yang berhubungan dengan penerbitan SK
|
Link |
5 |
Penerbitan Surat Tugas dan Surat Izin
Persyaratan:
- Surat pengantar permohonan pembuatan surat tugas dan surat izin (disposisi pimpinan);
- Undangan / permintaan dari penyelenggara kegiatan.
|
Link |
6 |
Pengajuan Kartu Istri atau Kartu Suami
Persyaratan:
PEMBUATAN KARIS/KARSU BARU
- Asli daftar susunan keluarga PNS diketahui atasan langsung;
- Asli laporan perkawinan pertama diketahui atasan langsung;
- Fotokopi surat nikah;
- Pas foto ukuran 3x4 hitam putih 2 lembar.
PERBAIKAN KARIS/KARSU
- Seluruh persyaratan pembuatan Karis/Karsu;
- Asli Karis/Karsu lama.
PENGGANTIAN KARIS/KARSU HILANG
- Seluruh persyaratan pembuatan Karis/Karsu;
- Asli surat keterangan hilang dari kepolisian.
|
Link |
7 |
Pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg)
Persyaratan:
- Fotokopi SK CPNS;
- Fotokopi SK PNS;
- Fotokopi sertifikat LPJ (STPPL);
- Pas poto ukuran 3x4 hitam putih 2 lembar;
- SPMT apabila pengangkatan yang bersangkutan menjadi PNS telah lebih 2 tahun sejak pengangkatan CPNS;
- Asli Karpeg ( untuk perbaikan karpeg);
- Asli surat keterangan hilang dari kepolisian (penggantian karpeg hilang).
|
|
8 |
Permohonan Pensiun
Persyaratan:
PENSIUN BUP
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS;
- Fotokopi SK pengangkatan terakhir;
- Fotokopi Karpeg / KPE;
- Fotokopi surat nikah;
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan);
- Fotokopi kartu keluarga;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 8(delapan) lembar;
- Formulir permintaan pembayaran pensiun;
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) satu tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
PENSIUN DINI
- Surat permohonan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun atas permintaan sendiri;
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS;
- Fotokopi kenaikan gaji berkala (KGB);
- Fotokopi SK pengangkatan terakhir;
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir;
- Fotokopi surat nikah;
- Fotokopi Karpeg dan konversi NIP baru;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap;
- Fotokopi kartu keluarga;
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan)
- Fotokopi Taspen;
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 8(delapan) lembar;
- Surat pernyataan alamat menetap setelah pensiun;
- Formulir permintaan pembayaran taspen.
PENSIUN JANDA / DUDA
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS;
- Fotokopi SK pengangkatan terakhir;
- Fotokopi Karpeg / KPE;
- Fotokopi surat nikah;
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan)
- Fotokopi kartu keluarga;
- Pas foto Suami/Istri dari PNS yang meninggal ukuran 3x4 cm sebanyak 8(delapan) lembar;
- Formulir permintaan pembayaran pensiun;
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) satu tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Fotokopi surat keterangan kematian dari Kelurahan / Camat;
- Fotokopi surat keterangan Janda / Duda ahli waris dari Kelurahan / Camat.
|
Link |
9 |
Penerbitan Surat Pengantar
Persyaratan:
- Permohonan dari yang bersangkutan;
- Surat pengantar dari Jurusan / Unit ke Dekan FKEP
|
Link |
10 |
Permohonan Izin atau Tugas Belajar dan Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar
Persyaratan:
PERMOHONAN IZIN / TUGAS BELAJAR
- Permohonan dari yang bersangkutan
- Pengantar dari jurusan ke Dekan FT
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi sah SK Jabatan terakhir
- Fotokopi Karpeg;
- Fotokopi sah akreditasi Perguruan Tinggi tempat studi;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa;
- Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar / Beasiswa
PERMOHONAN PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR
- Surat Permohonan yang Bersangkutan
- Laporan Kemajuan Studi
- Surat Keterangan sebagai Mahasiswa Aktif
- Surat Keterangan dari Ketua Promotor
|
Link |
11 |
Aktif Kembali Dosen/Tenaga Kependidikan
Persyaratan:
- Surat penugasan pengaktifan kembali dari Ketua Jurusan yang ditujukan ke Dekan FKEP;
- Legalisir SK Tugas Belajar;
- Legalisir Surat Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg).(bagi sekolah luar negri);
- Legalisir Ijazah S2/S3 dari Universitas Tempat Studi;
- Legalisir SK Penilaian dan Penyetaraan Ijazah S3/S2 dari DIKTI.(bagi sekolah luar negri);
- Legalisir SK Pangkat terakhir;
- Legalisir SK Jabatan dan PAK terakhir;
- Legalisir DP3 1 (satu) tahun terakhir;
- Legalisir Karpeg dan SK NIP baru;
- Surat Panggilan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
- Berita Acara Pemeriksaan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
- Laporan Hasil Pemeriksaan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
- SK Dekan tentang Sanksi Hukuman Disiplin(untuk yang tidak bisa menyelesaikan studi).
|
Link |