No Judul Formulir 1 Pengajuan Kenaikan Pangkat dan Jabatan Dosen Persyaratan: Login menggunakan akun email @nrs.unand.ac.id Surat pengantar dari jurusan tentang pengajuan kenaikan pangkat dan jabatan serta permintaan per review; Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit/DUPAK (softcopy); Hardcopy bagian penelitian dan form peer review (2 rangkap); Untuk kenaikan pangkat reguler: SK NIP baru. Karpeg. SK Pangkat terakhir. SK Jabatan terakhir. SK PAK terakhir. SKP dua tahun terakhir. Ijazah Terakhir. Link 2 Pengajuan Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan dan Penyesuaian Ijazah PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT TENDIK SK NIP baru; Karpeg; SK pangkat Terakhir; SK Jabatan Terakhir (untuk fungsional); SKP 2 Tahun Terakhir; Ijazah Terakhir. PENGAJUAN PENYESUAIAN IJAZAH TENDIK Surat Permohonan dari yang bersangkutan; Ijazah yang akan disetarakan legalisir asli dari tempat studi; Akreditasi Prodi / Jurusan yang diambil legalisir asli dari tempat studi; SK pangkat Terakhir; Makalah yang akan dipresentasikan untuk ujian penyetaraan. Link 3 Penerbitan Surat Cuti Persyaratan : Surat permohonan cuti dari yang bersangkutan yang sudah disetujui kasubag dan kabag (form sudah tersedia di kepegawaian) Link 4 Penerbitan Surat Keputusan Dekan Persyaratan: Surat pemintaan penerbitan SK Dekan dari unit / Jurusan yang sudah didisposisi pimpinan; Nama – nama yang akan dicantumkan dalam SK; Hasil rapat jurusan / unit untuk kegiatan yang berhubungan dengan penerbitan SK Link 5 Penerbitan Surat Tugas dan Surat Izin Persyaratan: Surat pengantar permohonan pembuatan surat tugas dan surat izin (disposisi pimpinan); Undangan / permintaan dari penyelenggara kegiatan. Link 6 Pengajuan Kartu Istri atau Kartu Suami Persyaratan: PEMBUATAN KARIS/KARSU BARU Asli daftar susunan keluarga PNS diketahui atasan langsung; Asli laporan perkawinan pertama diketahui atasan langsung; Fotokopi surat nikah; Pas foto ukuran 3x4 hitam putih 2 lembar. PERBAIKAN KARIS/KARSU Seluruh persyaratan pembuatan Karis/Karsu; Asli Karis/Karsu lama. PENGGANTIAN KARIS/KARSU HILANG Seluruh persyaratan pembuatan Karis/Karsu; Asli surat keterangan hilang dari kepolisian. Link 7 Pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg) Persyaratan: Fotokopi SK CPNS; Fotokopi SK PNS; Fotokopi sertifikat LPJ (STPPL); Pas poto ukuran 3x4 hitam putih 2 lembar; SPMT apabila pengangkatan yang bersangkutan menjadi PNS telah lebih 2 tahun sejak pengangkatan CPNS; Asli Karpeg ( untuk perbaikan karpeg); Asli surat keterangan hilang dari kepolisian (penggantian karpeg hilang). 8 Permohonan Pensiun Persyaratan: PENSIUN BUP Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS; Fotokopi SK pengangkatan terakhir; Fotokopi Karpeg / KPE; Fotokopi surat nikah; Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan); Fotokopi kartu keluarga; Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 8(delapan) lembar; Formulir permintaan pembayaran pensiun; Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) satu tahun terakhir; Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat; Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap PENSIUN DINI Surat permohonan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun atas permintaan sendiri; Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS; Fotokopi kenaikan gaji berkala (KGB); Fotokopi SK pengangkatan terakhir; Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir; Fotokopi surat nikah; Fotokopi Karpeg dan konversi NIP baru; Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat; Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap; Fotokopi kartu keluarga; Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan) Fotokopi Taspen; Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 8(delapan) lembar; Surat pernyataan alamat menetap setelah pensiun; Formulir permintaan pembayaran taspen. PENSIUN JANDA / DUDA Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS; Fotokopi SK pengangkatan terakhir; Fotokopi Karpeg / KPE; Fotokopi surat nikah; Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan) Fotokopi kartu keluarga; Pas foto Suami/Istri dari PNS yang meninggal ukuran 3x4 cm sebanyak 8(delapan) lembar; Formulir permintaan pembayaran pensiun; Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) satu tahun terakhir; Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat; Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Fotokopi surat keterangan kematian dari Kelurahan / Camat; Fotokopi surat keterangan Janda / Duda ahli waris dari Kelurahan / Camat. Link 9 Penerbitan Surat Pengantar Persyaratan: Permohonan dari yang bersangkutan; Surat pengantar dari Jurusan / Unit ke Dekan FKEP Link 10 Permohonan Izin atau Tugas Belajar dan Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar Persyaratan: PERMOHONAN IZIN / TUGAS BELAJAR Permohonan dari yang bersangkutan Pengantar dari jurusan ke Dekan FT Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir Fotokopi sah SK Jabatan terakhir Fotokopi Karpeg; Fotokopi sah akreditasi Perguruan Tinggi tempat studi; Fotokopi sah ijazah terakhir; Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa; Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar / Beasiswa PERMOHONAN PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR Surat Permohonan yang Bersangkutan Laporan Kemajuan Studi Surat Keterangan sebagai Mahasiswa Aktif Surat Keterangan dari Ketua Promotor Link 11 Aktif Kembali Dosen/Tenaga Kependidikan Persyaratan: Surat penugasan pengaktifan kembali dari Ketua Jurusan yang ditujukan ke Dekan FKEP; Legalisir SK Tugas Belajar; Legalisir Surat Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg).(bagi sekolah luar negri); Legalisir Ijazah S2/S3 dari Universitas Tempat Studi; Legalisir SK Penilaian dan Penyetaraan Ijazah S3/S2 dari DIKTI.(bagi sekolah luar negri); Legalisir SK Pangkat terakhir; Legalisir SK Jabatan dan PAK terakhir; Legalisir DP3 1 (satu) tahun terakhir; Legalisir Karpeg dan SK NIP baru; Surat Panggilan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi); Berita Acara Pemeriksaan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi); Laporan Hasil Pemeriksaan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi); SK Dekan tentang Sanksi Hukuman Disiplin(untuk yang tidak bisa menyelesaikan studi). Link