• sekretariat@nrs.unand.ac.id

No                                       Judul Formulir
1

 Pengajuan Kenaikan Pangkat dan Jabatan Dosen

  Persyaratan:       

  • Login menggunakan akun email @nrs.unand.ac.id
  • Surat pengantar dari jurusan tentang pengajuan kenaikan pangkat dan jabatan serta permintaan per review;
  • Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit/DUPAK (softcopy);
  • Hardcopy bagian penelitian dan form peer review (2 rangkap);
  • Untuk kenaikan pangkat reguler:
  1. SK NIP baru.
  2. Karpeg.
  3. SK Pangkat terakhir.
  4. SK Jabatan terakhir.
  5. SK PAK terakhir.
  6. SKP dua tahun terakhir.
  7. Ijazah Terakhir.
Link
2

  Pengajuan Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan dan Penyesuaian Ijazah

     PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT TENDIK

  • SK NIP baru;
  • Karpeg;
  • SK pangkat Terakhir;
  • SK Jabatan Terakhir (untuk fungsional);
  • SKP 2 Tahun Terakhir;
  • Ijazah Terakhir.

    PENGAJUAN PENYESUAIAN IJAZAH TENDIK

  • Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  • Ijazah yang akan disetarakan legalisir asli dari tempat studi;
  • Akreditasi Prodi / Jurusan yang diambil legalisir asli dari tempat studi;
  • SK pangkat Terakhir;
  • Makalah yang akan dipresentasikan untuk ujian penyetaraan.
Link
3

  Penerbitan Surat Cuti

       Persyaratan :

  • Surat permohonan cuti dari yang bersangkutan yang sudah disetujui kasubag dan kabag (form sudah tersedia di kepegawaian)
Link
4

 Penerbitan Surat Keputusan Dekan

      Persyaratan:

  • Surat pemintaan penerbitan SK Dekan dari unit / Jurusan yang sudah didisposisi pimpinan;
  • Nama – nama yang akan dicantumkan dalam SK;
  • Hasil rapat jurusan / unit untuk kegiatan yang berhubungan dengan penerbitan SK
Link
5

 Penerbitan Surat Tugas dan Surat Izin

      Persyaratan:

  • Surat pengantar permohonan pembuatan surat tugas dan surat izin (disposisi pimpinan);
  • Undangan / permintaan dari penyelenggara kegiatan.
Link
6

 Pengajuan Kartu Istri atau Kartu Suami

     Persyaratan:    

     PEMBUATAN KARIS/KARSU BARU

  • Asli daftar susunan keluarga PNS diketahui atasan langsung;
  • Asli laporan perkawinan pertama diketahui atasan langsung;
  • Fotokopi surat nikah;
  • Pas foto ukuran 3x4 hitam putih 2 lembar.

    PERBAIKAN KARIS/KARSU

  • Seluruh persyaratan pembuatan Karis/Karsu;
  • Asli Karis/Karsu lama.

    PENGGANTIAN KARIS/KARSU HILANG

  • Seluruh persyaratan pembuatan Karis/Karsu;
  • Asli surat keterangan hilang dari kepolisian.
Link
7

 Pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg)

     Persyaratan:

  • Fotokopi SK CPNS;
  • Fotokopi SK PNS;
  • Fotokopi sertifikat LPJ (STPPL);
  • Pas poto ukuran 3x4 hitam putih 2 lembar;
  • SPMT apabila pengangkatan yang bersangkutan menjadi PNS telah lebih 2 tahun sejak pengangkatan CPNS;
  • Asli Karpeg ( untuk perbaikan karpeg);
  • Asli surat keterangan hilang dari kepolisian (penggantian karpeg hilang).
8

 Permohonan Pensiun

     Persyaratan:

     PENSIUN BUP

  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS;
  • Fotokopi SK pengangkatan terakhir;
  • Fotokopi Karpeg / KPE;
  • Fotokopi surat nikah;
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan);
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 8(delapan) lembar;
  • Formulir permintaan pembayaran pensiun;
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) satu tahun terakhir;
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

     PENSIUN DINI

  • Surat permohonan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun atas permintaan sendiri;
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS;
  • Fotokopi kenaikan gaji berkala (KGB);
  • Fotokopi SK pengangkatan terakhir;
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir;
  • Fotokopi surat nikah;
  • Fotokopi Karpeg dan konversi NIP baru;
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap;
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan)
  • Fotokopi Taspen;
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 8(delapan) lembar;
  • Surat pernyataan alamat menetap setelah pensiun;
  • Formulir permintaan pembayaran taspen.

     PENSIUN JANDA / DUDA

  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dan PNS;
  • Fotokopi SK pengangkatan terakhir;
  • Fotokopi Karpeg / KPE;
  • Fotokopi surat nikah;
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika anak masih dalam tanggungan)
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Pas foto Suami/Istri dari PNS yang meninggal ukuran 3x4 cm sebanyak 8(delapan) lembar;
  • Formulir permintaan pembayaran pensiun;
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) satu tahun terakhir;
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Ringan, maupun berat;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari Kelurahan / Camat;
  • Fotokopi surat keterangan Janda / Duda ahli waris dari Kelurahan / Camat.
Link
9

 Penerbitan Surat Pengantar

      Persyaratan:

  • Permohonan dari yang bersangkutan;
  • Surat pengantar dari Jurusan / Unit ke Dekan FKEP
Link
10

 Permohonan Izin atau Tugas Belajar dan Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar

      Persyaratan:

     PERMOHONAN IZIN / TUGAS BELAJAR

  • Permohonan dari yang bersangkutan
  • Pengantar dari jurusan ke Dekan FT
  • Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  • Fotokopi sah SK Jabatan terakhir
  • Fotokopi Karpeg;
  • Fotokopi sah akreditasi Perguruan Tinggi tempat studi;
  • Fotokopi sah ijazah terakhir;
  • Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa;
  • Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar / Beasiswa

     PERMOHONAN PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR

  • Surat Permohonan yang Bersangkutan
  • Laporan Kemajuan Studi
  • Surat Keterangan sebagai Mahasiswa Aktif
  • Surat Keterangan dari Ketua Promotor
Link
11

 Aktif Kembali Dosen/Tenaga Kependidikan

      Persyaratan:

  • Surat penugasan pengaktifan kembali dari Ketua Jurusan yang ditujukan ke Dekan FKEP;
  • Legalisir SK Tugas Belajar;
  • Legalisir Surat Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg).(bagi sekolah luar negri);
  • Legalisir Ijazah S2/S3 dari Universitas Tempat Studi;
  • Legalisir SK Penilaian dan Penyetaraan Ijazah S3/S2 dari DIKTI.(bagi sekolah luar negri);
  • Legalisir SK Pangkat terakhir;
  • Legalisir SK Jabatan dan PAK terakhir;
  • Legalisir DP3 1 (satu) tahun terakhir;
  • Legalisir Karpeg dan SK NIP baru;
  • Surat Panggilan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
  • Berita Acara Pemeriksaan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
  • Laporan Hasil Pemeriksaan (untuk yang tidak bias menyelesaikan studi);
  • SK Dekan tentang Sanksi Hukuman Disiplin(untuk yang tidak bisa menyelesaikan studi).
Link